Kamis 02 Jul 2020 15:03 WIB

KA Turangga Kembali Beroperasi

KA Turangga akan kembali beroperasi mulai Jumat (4/7)

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Penumpang kereta api berjalan di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Penumpang kereta api berjalan di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memutuskan untuk mengoperasionalkan kembali perjalanan Kereta Api (KA) Turangga. Kereta pulang dan pergi ini ditunjukkan untuk relasi Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, saat ini masyarakat memiliki minat dan antusiasme tinggi untuk berpergian. Oleh sebab itu, KA Turangga akan kembali beroperasi mulai Jumat (4/7) mendatang.

"Itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Ixfan.

KA Turangga akan beroperasi setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Ahad. Di jadwal tersebut biasa terjadi peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan KA.

Sejak dioperasikannya beberapa KA jarak jauh dan menengah pada 12 Juni lalu, tercatat 3.682 penumpang naik dari seluruh wilayah Daop 7 ke beberapa kota di Jawa. Sementara untuk pengguna KA lokal pada periode yang sama sebanyak 18.421 orang.

Ixfan mengingatkan calon penumpang wajib mengikuti persyaratan sebagaimana yang sudah diatur dalam SE Nomor 9 Tahun 2020. Penumpang harus memiliki surat keterangan negatif hasil uji cepat (Rapid Test) yang masih berlaku atau surat keterangan bebas gejala influenza. Untuk penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tak diperkenankan naik KA.

"Total sebanyak 579 calon penumpang gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan dari sejak 12 Juni lalu," katanya dalam pesan teks yang diterima wartawan, Kamis (2/7).

Selain itu, para calon penumpang wajib mengikuti protokol naik KA, baik saat di stasiun maupun di atas KA. Penumpang harus menjaga jarak, memakai masker, pelindung wajah yang telah disediakan PT KAI dan baju lengan panjang/jaket. Khusus tujuan ke Jakarta, calon penumpang wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dengan dioperasikannya KA Turangga, maka jumlah perjalanan KA juga akan bertambah. Oleh karena itu, dia meminta para pengguna jalan yang melintas di wilayah Daop 7 untuk waspada. Masyarakat wajib mendahulukan kereta api saat melintasi rel sesuai aturan berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement