Kamis 02 Jul 2020 13:11 WIB

Kapolri: Selama 2020, 100 Terdakwa Narkoba Divonis Mati

Polri memusnahkan bukti narkoba, di antaranya 1,2 ton, hasil pengungkapan Mei-Juni.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kapolri Jenderal Idham Azis
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Idham Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan selama tahun 2020, ada sekitar 100 terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis hukuman mati. Idham menyebut, jumlah tersebut tersebar di seluruh Indonesia. 

"Dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 (terdakwa) yang divonis mati karena (kasus) narkoba di seluruh Indonesia,” kata Idham, pada pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/6).

Baca Juga

Idham pun mengapresiasi kinerja anggota dalam memberantas narkoba. Pada pemusnahan hari ini, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan satuan tugas khusus (Satgasus) Polri selama periode bulan Mei-Juni 2020. 

Barang bukti itu terdiri dari sabu seberat 1,2 ton, sebanyak 35 ribu butir pil ekstasi dan ganja 410 kilogram. Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 25 orang. 

Mereka terdiri dan enam orang merupakan warga negara asing (WNA) dan 19 orang WNI. Dua dari antara jumlah tersangka itu ditembak mati saat hendak ditangkap. 

Menurut Idham, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia, masih banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang dapat menghacurkan generasi bangsa. “Kita tidak bisa bayangkan disaat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini (narkoba) dan menghancurkan generasi bangsa,” papar Idham.

Di sisi lain, Idham mengingatkan anak buahnya agar tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dia menuturkan, jika ada anggota polisi yang terjerat kasus narkoba maka seharusnya diberikan hukuman mati. 

Sebab, ia menilai, anggota kepolisian sudah sepatutnya mengetahui dan memahami aturan serta Undang-undang mengenai kasus narkoba. “Di (kasus) narkoba itu saya paling rewel. Bener enggak itu pengamanan barang buktinya, cek itu anggota (polisi) sesekali tes urine benar enggak, karena banyak kejadian begitu. Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian,” tegas Idham 

“Karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” sambungnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement