Kamis 02 Jul 2020 08:45 WIB

Pengajuan Keringanan PBB di Yogyakarta Diperpanjang

Keringanan diberikan karena adanya kenaikan pajak yang cukup tinggi pada 2020.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Friska Yolandha
DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat konsultasi bersama  Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka membahas terkait kenaikan Pajak  Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara ekstrem di Kantor  DPRD Kota Yogyakarta, Senin (2/03). (ki-ka) Ketua DPRD Kota Yogyakarta,  Danang Rudyatmoko dan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat konsultasi bersama Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka membahas terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara ekstrem di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (2/03). (ki-ka) Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko dan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengajuan permohonan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta diperpanjang hingga Agustus 2020. Pengajuan keringanan ini sebelumnya hanya ditetapkan hingga akhir Juni 2020.

"Memang proses pengajuan memerlukan waktu, proses persetujuan juga butuh waktu, penandatangan juga butuh waktu. Makanya yang awalnya berakhir Juni diperpanjang hingga Agustus," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Rabu (1/7).

Diberikannya keringanan PBB ini dikarenakan adanya kenaikan pajak yang cukup cukup tinggi pada 2020 ini. Heroe menyebut, sekitar 8.459 wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan PBB di Kota Yogyakarta.

Sementara, total jumlah wajib pajak sendiri mencapai 95 ribu wajib pajak. Namun, yang mengalami kenaikan PBB hanya 31 persen dari 95 ribu wajib pajak tersebut.

"Jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak mengalami peningkatan yang tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari total 95 ribu wajib pajak di Kota Yogyakarta," ujarnya.

Untuk itu, bagi wajib pajak yang keberatan dengan kenaikan PBB tersebut, diharapkan segera mengajukan permohonan keringanan. Sehingga, permohonan yang disampaikan dapat segera diproses dan diverifikasi.

"Mengingat waktu yang dibutuhkan untuk memproses panjang, maka wajib pajak yang ingin mengajukan keringanan supaya segera mengajukan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menaikkan PBB hingga 400 persen di 2020 ini. Namun, tidak seluruh wilayah di Kota Yogyakarta yang kenaikan pajaknya hingga 400 persen.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan sebelumnya, kenaikan ekstrem ini sudah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Yogyakarta. Besaran NJOP ini ditetapkan tiap tiga tahun sekali.

Bahkan, ia menyebut bahwa penyesuaian NJOP telah melalui arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini guna  mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dalam hal ini bersumber dari pajak daerah.

"Dasarnya melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 79," kata Haryadi beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement