Rabu 01 Jul 2020 20:32 WIB

Perpanjang PSBB Proporsional, Depok Tunggu Keputusan Pemprov

Perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan guna memaksimalkan penanganan Covid-19

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Seorang badut menggunakan alat pelindung wajah (face shield) saat menghibur di acara ulang tahun di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020). Andra Badut sulap kembali mendapatkan panggilan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dengan tampil menggunakan alat pelindung wajah (face shield) sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Seorang badut menggunakan alat pelindung wajah (face shield) saat menghibur di acara ulang tahun di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020). Andra Badut sulap kembali mendapatkan panggilan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dengan tampil menggunakan alat pelindung wajah (face shield) sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Terkait dengan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang akan berakhir pada Kamis 2 Juli 2020, sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang dipimpin oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Rabu (1/7) bahwa PSBB Proporsional untuk Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang, dengan periode waktu yang akan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jabar.

"Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB Proporsional Wilayah Bodebek sesuai dengan level kewaspadaan saat ini yaitu Level 3, bersama-sama dengan daerah Bodebek lainnya," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (1/7).

Menurut Idris, pihaknya juga sudah memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 yang berakhir pada 1 Juli 2020. Perpanjangan sampai dengan dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Keputusan tanggap darurat berdasarkan keputusan yang telah dikeluarkan dalam surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap 

Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, dimana untuk masa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. "Sedangkan PSBB Proporsional akan diperpanjang akan ditentukan pada 2 Juli 2020," ucap Idris.

Sebelumnya masa tanggap darurat Covid-19 ditetapkan sejak 18 Maret-29 Mei 2020, kemudian diperpanjang dari 30 Mei-30 Juni 2020. Kini diperpanjang kembali sampai  dicabutnya Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 guna memaksimalkan penanganan virus Corona atau Covid-19. Terutama, di wilayah-wilayah yang masih berstatus Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Perpanjangan dilakukan untuk semakin menguatkan penanganan penyebaran Covid-19," kata Idris. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement