Rabu 01 Jul 2020 15:03 WIB

DMI Belum Berikan Imbauan Sholat Idul Adha ke Masjid

Menurut DMI, imbauan sholat Idul Adha dari MUI dan Kemenag sudah memadai.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
DMI Belum Berikan Imbauan Sholat Idul Adha ke Masjid. Ilustrasi
Foto: Republika/Edi Yusuf
DMI Belum Berikan Imbauan Sholat Idul Adha ke Masjid. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni mengatakan, DMI belum akan memberikan imbauan ke sejumlah masjid terkait dengan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan kurban. Menurut Imam, imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah cukup untuk disampaikan kepada masjid.

"Belum (memberikan imbauan), saya rasa cukup memadai yang disampaikan Kemenag. Dalam minggu depan MUI juga akan keluarkan panduan," kata Imam, Rabu (1/7).

Baca Juga

Imam mengatakan, MUI juga akan memberikan informasi terkait penyembelihan kurban, yang mendorong dengan sembelihan langsung daripada digantikan dengan uang. Menurut Imam, MUI sebagai lembaga umat ingin sama-sama menyatukan pendapat.

"Jadi, DMI belum memikirkan itu, kalau ada yang urgent baru akan dikeluarkan. DMI tidak ingin mendahului MUI," ucap Imam.

Apabila nanti panduan yang disampaikan dari Kemenag dan MUI sudah lengkap dan detil, maka DMI tidak akan memberikan imbauan. Namun jika hanya seputar hal yang bersifat umum, kemungkinan DMI akan memberikan imbauan kepada masjid di seluruh Indonesia.

Imam mengatakan, tidak ada masalah jika umat Islam akan sholat Idul Adha di masjid, namun tetap dengan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Jika nanti diperlukan, DMI akan memberikan imbauan kepada masjid yang menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban.

Imbauan lebih lanjut seperti diperbolehkannya sholat Idul Adha di masjid, kemudian boleh memotong hewan qurban di sekitar masjid. Diimbau agar warga tidak datang ke lokasi pemotongan, namun daging akan dibagikan sesuai dengan kupon tanpa harus ke masjid.

"Kalau Kemenag dan MUI mengumumkan hanya secara umum, maka DMI akan keluarkan imbauan," kata Imam.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6). Dalam surat edaran tersebut ditekankan penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.

Penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun 1441 Hijriyah dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut.

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat. 
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. 
  • Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan sholat Idul Adha.
  • Menyediakan alat pengecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat sholat Idul Adha.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter.
  • Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
  • Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement