Rabu 01 Jul 2020 14:44 WIB

Menuju Jakarta tanpa Kantong Plastik Sekali Pakai

Denda Rp 5 juta-Rp 25 juta ancam pelanggar aturan kantong plastik sekali pakai.

Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Flori Sidebang, Antara

Tidak ada yang berbeda di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (1/7). Lapak-lapak pedagang tampak beroperasi seperti biasanya. Meski matahari semakin meninggi, transaksi jual beli masih terlihat ramai.

Baca Juga

Di tangan pengunjung tampak tentengan beberapa kantong plastik berisi barang hasil belanjaan di pasar. Di Pasar Palmerah, aturan larangan kantong plastik sekali pakai di Jakarta seperti belum berlaku.

Sejumlah pedagang padahal sudah mengetahui terkait larangan itu. Salah satunya adalah sorang pedagang buah bernama Saripah (42 tahun). Perempuan yang akrab disapa Ipah ini mengatakan, dia telah mengetahui adanya pemberlakuan pergub terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Iya, saya tahu, pernah dengar soal aturan itu. Katanya mulai berlaku hari ini ya," kata Ipah saat ditemui di lokasi.

Namun, di lapak Ipah terlihat masih menyediakan kantong plastik. Ia pun terlihat memasukkan berbagai macam jenis buah-buahan yang dibeli pelanggannya ke dalam kantong plastik itu.

Ipah tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai lantaran harganya yang murah. Selain itu, barang tersebut mudah didapatkan di warung-warung yang ada di sekitar pasar.

Jika harus menyiapkan kantong belanja berbahan kain sebagai alternatif pembungkus barang dagangannya, maka dia harus mengeluarkan modal yang lebih banyak. "Modalnya lumayan mahal ya kalau kayak begitu. Lagian kantong plastik juga masih banyak dijual di warung, harganya lebih murah," ujar dia.

Namun, Ipah mengungkapkan, tak jarang ada pelanggannya yang sudah berinisiatif membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Sehingga ia tidak perlu lagi memasukan buah-buahan yang telah dibeli ke kantong plastik sekali pakai.

"Kalau saya nggak nyediain kantong plastik, terus ada pembeli yang lupa bawa kantong belanja kan jadi bingung juga bagaimana cara bawa barangnya nanti," imbuhnya

Hal senada juga disampaikan oleh Darmen, pedagang pakaian di Pasar Palmerah. Di dekat barang dagangannya terlihat kantong plastik sekali pakai dengan berbagai ukuran tergantung di sebuah kawat.

Darmen menjelaskan, walaupun ia mengetahui adanya larangan itu, tetapi dia tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan kantong plastik sekali pakai. Saat ditanya apakah ke depannya ia akan mengganti pengunaan kantong plastik dengan alternatif lainnya, Darmen menyebut belum mengetahuinya.

"Kalau nggak pakai kantong plastik, terus mau pakai apa? Saya juga kurang tahu harus ganti pakai apa. Kan nggak mungkin juga orang datang belanja ke sini tapi kita nggak sedia kantong plastik," tuturnya.

Yanti, pemilik toko kelontong yang berada di Jalan Palmerah Barat menyampaikan hal serupa. Dia menyebut, hingga kini ia masih menyediakan kantong plastik dan belum memiliki rencana menghentikan penggunaannya.

Salah satu pembeli, Suryati yang sedang berbelanja dan memilih pakaian tampak menenteng dua kantong plastik berisi sayuran dan kebutuhan dapur lainnya. Sur, panggilan akrabnya, menyebut kali ini dia lupa membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Sebab, saat akan berangkat ke pasar, ia sedikit terburu-buru.

"Tapi biasanya memang bawa kantong belanja sendiri, hitung-hitung sedikit mengurangi sampah plastik juga. Ini cuma karena kelupaan saja tadi bawanya," papar Sur.

Di sisi lain, Muhammad Aji (31) seorang pegawai salah satu toko minuman dengan menu aneka minuman berbahan dasar kopi, mengaku belum mengetahui larangan terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bahkan Aji menuturkan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pihak manajemen toko untuk mengganti penggunaan kantong plastik dengan alternatif lainnya.

"Saya belum tahu ada aturan itu (Pergub larangan penggunaan kantong plastik). Dari atasan juga belum perintah untuk berhenti pakai kantong plastik ke pelanggan," ungkap Aji.

Berbeda dengan Aji, Endah Larasati (22), salah satu pegawai di kedai minuman aneka jenis milk tea mengatakan telah mendengar dan mengetahui larangan tersebut. Namun, hingga kini, kedai minuman yang terletak di Jalan Rawa Belong, Jakarta Barat itu masih menyediakan kantong plastik bagi pembeli.

"Sudah tahu ada pergub larangan penggunaan kantong plastik, tapi dari pihak manajemen belum ada info untuk mengganti atau menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai," ucap Endah.

Mulai hari ini (1/7), warga Jakarta harus membawa sendiri kantong saat berbelanja. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

KBRL artinya penggunaan kantong plastik akan dilarang di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini. Tahapan sanksi administratif bisa dikenakan kepada para pengelola apabila tidak melaksanakan kebijakan atau ketentuan tersebut.

Peraturan larangan kantong plastik sekali pakai saat ini masih pada tahap pembinaan sebelum masuk ke ranah sanksi administrasi. Tujuannya, memastikan pengelola maupun pelaku usaha menerapkan kebijakan ini, agar bisa dipahami secara massif dan efektif di masyarakat.

photo
Warga membawa kantong saat belanja di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Sanksi dikenakan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat yang dengan sengaja membiarkan penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai.

"Mereka yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," ujarnya, Rabu (1/7).

Andono menjelaskan, teguran tertulis diberikan bertahap sebanyak tiga kali. Rinciannya, teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan ketiga 3 x 24 jam. Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, pengelola dikenakan uang denda secara bertahap mulai Rp 5 juta sampai Rp 25 juta.

"Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5 juta setiap tujuh hari," terangnya.

Andono menuturkan, pengelola yang tidak melaksanakan sanksi administratif uang denda dalam waktu lima minggu akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin. "Pengelola yang telah diberikan pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembayaran uang denda oleh pengelola disetorkan melalui Bank DKI. Sedangkan, pembekuan dan atau pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan," terangnya.

Guna mempertegas kebijakan larangan kantong plastik ini, langkah sosialisasi dan pembiasaan sudah dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern. Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur ikut mensosialisasikan pelarangan kantong plastik dengan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan ini.

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Herwansyah mengatakan, hingga kini pihaknya telah menyosialisasikan penggunaan KBRL di 730 gerai minimarket dan 23 pasar tradisional. Sosialisasi dilakukan sejak Januari 2020 sesuai Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. "Kami berharap semua mematuhi dan menerapkan kebijakan ini," ujar Herwansyah.

Dikatakan Herwansyah, pihaknya akan memonitor langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Jika ada minimarket dan pasar tradisional melakukan pelanggaran, pihaknya bisa merekomendasikan ke PTSP agar izin operasional tempat usaha tersebut dicabut sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk berbelanja melainkan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman dan sehat," imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin. Ia mengatakan, sosialisasi pergub tersebut sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari agar pedagang maupun pengunjung dapat lebih memahami peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 ini.

"Sesuai tahapan mulai 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Karena ini sudah sejak jauh-jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujar Arief.

Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional menjadi salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di Jakarta. "Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dilaksanakan, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah di Jakarta," tuturnya.

Sejak pembahasan pergub tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di tahun 2018, Perumda Pasar Jaya sudah melakukan sosialisasi baik dilakukan secara formal maupun non formal. Dan ia memastikan para pedagang pasar tradisional di Jakarta sudah mulai memahami aturan pergub ini, termasuk konsekuensi sanksi yang akan diterima bila melanggar.

Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi di berbagai media massa juga ikut dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang dapat lebih memahami aturan tersebut. "Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar kali ini sudah siap dalam pelaksanaan pergub tersebut," ujarnya.

Jakarta memang mengalami masalah dengan sampah. Selama masa pandemi dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terjadi tren penurunan sampah yang dihasilkan di DKI Jakarta, namun komposisi sampah plastik meningkat.

Andono Warih mengatakan ada tiga periode penting dalam masa penanganan Covid-19 di ibu kota, yaitu dimulainya seruan beraktivitas di rumah oleh Pemprov DKI Jakarta pada 16 Maret, berlakunya PSBB sejak 10 April dan dimulainya PSBB transisi pada 4 Juni. "Dari ketiga milestone itu kita melihat jumlah sampahnya berkurang," kata Andono, bulan lalu.

Dia memberi contoh bagaimana pada periode 1-15 Maret 2020 sampah yang dihasilkan rata-rata 9.300 ton per hari. Setelah dimulainya seruan beraktivitas di rumah pada 16 Maret-9 April 2020 jumlah sampah mencapai sekitar 8.400 ton per hari dan periode 10 April-4 Juni turun menjadi 6.300 ton per hari.

Dari data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa selama periode tindakan menekan infeksi Covid-19 seperti PSBB membuat tren jumlah sampah yang dihasilkan dan ditimbun di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang mengalami pengurangan. "Namun, sekali lagi ternyata komposisi plastiknya meningkat," katanya.

Tidak hanya itu, dalam survei singkat pada masa PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di beberapa tempat penampungan sementara sampah menunjukkan komposisi plastik meningkat. Yaitu menjadi 21 persen dari total sampah dibandingkan komposisi pada 2018 sebesar 15 persen.

"Ini sungguh suatu data yang menarik bahwa ternyata ketika PSBB kemarin (sampah) plastiknya meningkat. Fakta tersebut menjadi salah satu faktor pendorong pengendalian plastik sekali pakai harus terus digalakkan," tuturnya.

Rata-rata dalam satu hari DKI Jakarta menghasilkan sampah sebanyak 7.600 ton. Jumlah tersebut terus meningkat tiap tahun. Dalam waktu lima tahun terakhir, jumlah sampah di DKI Jakarta bertambah sebanyak 36 persen. Melesat dibanding kenaikan jumlah penduduk yang dalam periode sama hanya naik empat persen.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar. Jumlah timbulan sampah pun menurutnya, dalam setahun sekitar 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengurangan sampah hingga 30 persen di tahun 2020. Melalui berbagai strategi diharapkan rata-rata sampah yang mencapai 7.600 ton per hari dapat berkurang hingga 2.280 ton. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah bagian dari upaya mengurangi sampah di Jakarta.

photo
Limbah makanan rumah tangga - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement