Rabu 01 Jul 2020 03:47 WIB

DPR Soroti Polemik Impor Bawang Putih tanpa Rekomendasi 

Ditjen Hortikultura dan Badan Karantina Pangan dinilai tak melakukan koordinasi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Komisi IV DPR menyoroti persoalan impor bawang putih yang kerap muncul setiap tahun. Kali ini, masalah dipicu oleh adanya 33 perusahaan importir yang mengimpor 48 ribu ton bawang putih tanpa rekomendasi dari Kementerian pertanian. (Foto: ilustrasi bawang putih)
Foto: Flickr
Komisi IV DPR menyoroti persoalan impor bawang putih yang kerap muncul setiap tahun. Kali ini, masalah dipicu oleh adanya 33 perusahaan importir yang mengimpor 48 ribu ton bawang putih tanpa rekomendasi dari Kementerian pertanian. (Foto: ilustrasi bawang putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR menyoroti persoalan impor bawang putih yang kerap muncul setiap tahun. Kali ini, masalah dipicu oleh adanya 33 perusahaan importir yang mengimpor 48 ribu ton bawang putih tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian. 

Ketua Komisi IV, Sudin, mengatakan, mengimpor bawang putih tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sama dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Ia pun menilai tidak ada koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Hortikultura dan Badan Karantina Pangan. 

Baca Juga

"Tidak ada koordinasi yang baik antara eselon 1 di Kementan. Seharusnya barang dilarang masuk karena jelas melanggar undang-undang," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV di Jakara, Selasa (30/6). 

Seperti diketahui, pemasukan impor bawang putih tanpa rekomendasi itu terjadi pada saat masa pembebasan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Kebijakan itu pun menimbulkan persepsi bahwa dengan bebasnya SPI maka RIPH ikut dibebaskan. 

Sebab, RIPH dianggap sebagai syarat untuk mendapatkan SPI. 

Namun, Kementan bersikukuh, ada atau tidak ada SPI, importir bawang putih wajib memiliki RIPH karena menjadi amanat dari undang-undang. 

Alhasil, pemerintah memutuskan untuk mencatat para importir bawang putih selama masa relaksasi, termasuk bagi mereka yang mengimpor tanpa RIPH. Pencatatan akan dilakukan oleh Badan Karantina Pangan dan hasil pencatatan diberikan kepada Direktorat Jenderal Hortikultura. 

Langkah itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian beberapa bulan yang lalu. Pascarelaksasi berakhir 31 Mei 2020, Ditjen Hortikultura kemudian mendapatkan catatan Barantan dan kemudian melaporkan 33 importir yang mengimpor tanpa RIPH. 

Laporan diberikan kepada Satgas Pangan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan sanksi sesuai peraturan. "Undang-undang yang ada di Kementan dipatahkan sendiri oleh seorang deputi Kemenko Perekonomian. Barantan hanya mencatat, ini kan lucu. Buat apa ada karantina?" kata Sudin. 

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Riezky Aprilia, mengatakan, sesuai UU Hortikultura, Badan Karantina Pangan seharusnya bergerak sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Hortikultura. Sejak awal, Ditjen Hortikultura telah menegaskan bahwa pemasukan RIPH menjadi kewajiban dan tidak ada tawar menawar. 

"Kalau ada beda pendapat seperti ini, berarti anda semua tidak memahami apa yang anda kerjakan," kata Riezky. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement