Selasa 30 Jun 2020 23:49 WIB

KPU Diharapkan Terapkan Fleksibilitas di Tahapan Pilkada

KPU terapkan fleksibilitas dalam melakukan verifikasi faktual pendukung perseorangan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi). Fleksibilitas penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi faktual pendukung bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 diharapkan bisa diterapkan juga pada tahapan pilkada lainnya pada masa pandemi Covid-19.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Fleksibilitas penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi faktual pendukung bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 diharapkan bisa diterapkan juga pada tahapan pilkada lainnya pada masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fleksibilitas penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi faktual pendukung bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 diharapkan bisa diterapkan juga pada tahapan pilkada lainnya pada masa pandemi Covid-19. Penerapan hal tersebut dinilai dapat menunjukkan kesungguhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Fleksibilitas semacam ini juga bisa diterapkan pada tahapan Pilkada lain yang berpotensi memunculkan kerumunan. Misalnya, rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut paslon, hingga kampanye Pilkada,” kata Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Resarch (TII), Rifqi Rachman, kepada Republika, Selasa (30/6).

Baca Juga

Rifqi menyampaikan, hari terakhir tahapan penyampaian dukungan bakal paslon kepala daerah dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS telah dilalui. Hingga tanggal 12 Juli nanti akan berlangsung tahapan verifikasi faktual untuk pendukung bakal paslon pada tingkat desa dan kelurahan.

“Proses verifikasi faktual yang dipedomani oleh Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 menunjukkan adanya upaya penyelenggara dalam melangsungkan tahapan Pilkada secara extraordinary di masa pandemi,” katanya.

Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk alternatif dari proses verifikasi, yang bisa dilakukan secara daring untuk pendukung bakal calon perseorangan yang berada dalam kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud, di antaranya pendukung tidak bersedia ditemui petugas PPS, pendukung terjangkit Covid-19, atau pendukung sedang melakukan isolasi mandiri/di rumah sakit.

"KPU lantas menghadirkan opsi untuk melakukan verifikasi faktual secara daring dan seketika melalui panggilan video kepada pendukung bakal pasangan calon perseorangan. Jika fleksibilitas tersebut diterapkan (di tahapan lainnya), maka hal ini juga akan menunjukkan kesungguhan KPU dalam menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

Protokol kesehatan adalah bagian tak terpisahkan dari rancangan PKPU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Meski begitu, saat ini rancangan PKPU tersebut masih belum diundangkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement