Selasa 30 Jun 2020 22:18 WIB

Persija Masih Gaji Pemain di Bawah Persentase SK Baru PSSI

Ferry berdaih tidak dijelaskan mengenai gaji untuk Juli-Agustus di SK terbaru PSSI.

Direktur Olahraga Persija  Jakarta Ferry Paulus
Foto: Dok Media Persija
Direktur Olahraga Persija Jakarta Ferry Paulus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persija Jakarta memberikan gaji kepada para pemainnya di bawah persentase yang sudah ditetapkan PSSI yang seharusnya mencapai 50 hingga 60 persen dari nilai kontrak. Direktur Olahraga Persija Jakarta Ferry Paulus mengatakan bahwa klub hanya akan membayar gaji pemain sebesar 25 persen untuk periode Juli hingga Agustus 2020.

“Kalau mencermati SK PSSI yang terakhir, berarti gajinya tetap ikut SK 48 terdahulu, yakni gaji maksimal 25 persen,” kata Ferry saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Surat Keputusan yang dimaksud adalah SK PSSI nomor SKEP/48/III/2020 yang mengatur kebijakan pembayaran yang harus dibayarkan klub kepada pemain selama jeda kompetisi Liga 1. Dalam surat tersebut disebutkan, klub perlu membayar gaji pemain, pelatih, dan ofisial maksimal 25 persen dari nilai kontrak.

Sementara, PSSI sudah mengeluarkan kebijakan baru dalam SKEP/53/VI/2020 yang menetapkan bahwa pembayaran gaji pemain sebesar 50-60 persen. Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan mengenai gaji untuk Juli-Agustus.

Ferry mengeklaim gaji pemain yang dibayarkan sudah sesuai dengan SK. Gaji 25 persen itu akan dibayarkan setidaknya hingga Oktober sampai ada kejelasan soal kelanjutan liga.

Apabila memang sudah ada SK baru terkait persentase gaji 50-60 persen, ia mengatakan Persija akan patuh dengan keputusan tersebut.

“Kami tetap mengikuti SK terbaru itu,” kata dia.

Liga 1 musim 2020 akan dilanjutkan mulai Oktober 2020 dengan semua pertandingan berlangsung di Pulau Jawa. Lanjutan kompetisi ini masih menggunakan format liga satu musim penuh.

LIB, PSSI dan klub sepakat menggelar lanjutan Liga 1 musim 2020 sepenuhnya di Pulau Jawa agar seluruh tim tidak memanfaatkan transportasi udara. Hal itu demi efektivitas dan memperkecil kemungkinan penularan Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement