Selasa 30 Jun 2020 22:12 WIB

Tim Gabungan Sita 9.310 Butir Telur Penyu di Pontianak

Salah satu ABK KM Sabuk Nusantara 80 membawa telur penyu dari Tambelan Kepulauan Riau

Telur penyu (ilustrasi). Tim gabungan terdiri dari Subditgakum, Kamarnit TPI, patroli Kp. Sempadi VI-1005 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan pelaku BR (40) yang melakukan tindak pidana penyelundupan telur penyu.
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Telur penyu (ilustrasi). Tim gabungan terdiri dari Subditgakum, Kamarnit TPI, patroli Kp. Sempadi VI-1005 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan pelaku BR (40) yang melakukan tindak pidana penyelundupan telur penyu.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim gabungan terdiri dari Subditgakum, Kamarnit TPI, patroli Kp. Sempadi VI-1005 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan pelaku BR (40) yang melakukan tindak pidana penyelundupan telur penyu. Sebanyak 14 dus yang berisikan 9.310 butir telur penyu disita pada Selasa (30/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes (Pol) Benyamin Sapta di Pontianak mengatakan Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar sekitar pukul 05.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu ABK KM Sabuk Nusantara 80 membawa telur penyu dari Tambelan Kepulauan Riau dengan tujuan Pontianak.

Baca Juga

"Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, kami bersama tim gabungan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ribuan butir telur penyu," katanya.

Menurut dia, saat dilakukan pengamanan, pelaku bersama barang bukti tersebut, berada di KM Sabuk Nusantara 80 yang sedang sandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Saat dilakukan pengamanan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Ditpolairud Polda Kalbar guna proses selanjutnya," katanya.

Dia menambahkan, jika terbukti bersalah pelaku berinisial BR ini dapat dipersangkakan pada pasal 40 ayat 2, Jo pasal 21 ayat 2 huruf e UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku bisa diancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement