Selasa 30 Jun 2020 21:08 WIB

KPK Segera Bahas Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah KONI

Pimpinan KPK segera bahas pengembangan kasus suap dana hibah KONI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku pimpinan KPK bakal segera melakukan rapat terkait pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada pekan depan.  KPK sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Terkait pengembangan kasus kita akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan rapat dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi apakah kemdian informasi itu bisa dikembangan atau tidak," kata Lili di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Lembaga antirasuah, kata Lili, akan mencermati kecukupan alat bukti dan keterangan saksi agar bisa  melakukan pengembangan kasus tersebut. "Lagi-lagi kita lihat apakah cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," katanya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi  menyesalkan tak adanya pertimbangan Majelis Hakim dari nota pembelaan yang dibuat dirinya. Ia pu  meminta agar Majelis Hakim tetap melakukan penelusuran terhadap aliran dana Rp 11 Miliar dari KONI ke berbagai pihak. 

"Yang Mulia yang saya hormati. Kami memohon izin Yang Mulia untuk tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11 Miliar  dari KONI ke pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum Yang Mulia ini," ujar Imam.

"Karena fakta itu sdah ada semua. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar hingga akar-akarnya. Karena saya Demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 Miliar itu," tambahnya.

Dalam tanggapan atas putusannya, Imam Nahrawi juga berdoa agar Majelis Hakim hingga Jaksa Penuntut Umum  dan Penyidik dan Penyelidik KPK dibukakan pintu hatinya melalui perenungan dirinya. Menurut Imam, putusan atas tindak pidana korupsi dirinya menjadi pelajaran berharga untukk dirinya dan keluarganya.

"Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan, sekaligus pendalaman sesuai fakta-fakta persidangan. Tentu saya harus beristigfar kepada Allah untuk mendapat pertolongan Allah. Semoga kita semua dijaga. Kami memaafkan JPU KPK, penyelidik, penyidik, Yang Mulia. Kami tidak akn pernah lupakan apa yang terjadi dalam forum ini. Untuk jadi pelajaran saya dan keluarga untuk jaga kehormatan ini," tuturnya.

"Silakan membuat tipu daya. Dan Allah akan membalas tipu daya setiap manusia. Allah sebaikbaik pembalas tipu daya," tambahnya.

Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Imam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238.882. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim juga menolak Justice Collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement