Selasa 30 Jun 2020 18:27 WIB

Pangandaran Mulai Longgarkan Aturan Kawasan Wisata

Kelonggaran kawasan wisata Pangandaran mula berlaku, Rabu (1/7).

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nora Azizah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberi kelonggaran aturan untuk wisatawan yang hendak berkunjung ke wilayah itu (Foto: Suasana di Pantai Pangadaran, Jawa Barat)
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberi kelonggaran aturan untuk wisatawan yang hendak berkunjung ke wilayah itu (Foto: Suasana di Pantai Pangadaran, Jawa Barat)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberi kelonggaran aturan untuk wisatawan yang hendak berkunjung ke wilayah itu. Sejumlah kelonggaran itu dilakukan lantaran saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat (Jabar) telah diakhiri.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, kelonggoran akan mulai berlaku pada Rabu (1/7). Mulai 1 Juli kita buat kelonggaran untuk wisatawan yang berasal dari Jabar, baik individu, keluarga maupun rombongan.

Baca Juga

Semua bisa masuk ke destinasi yang ada di Pangandaran. Salah satu kelonggaran yang dibuat yaitu, khusus untuk wisatawan dari wilayah Jabar, tidak perlu lagi membawa surat keterangan sehat dan hasil uji cepat (rapid test) Covid-19. Kendati demikian, ia mengingatkan, protokol kesehatan tetap harus konsisten dilaksanakan.

"Protokol kesehatan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujar dia saat dihubungi republika.co.id, Selasa (30/6).

Selain itu, lanjut dia, Pangandaran juga mulai membuka diri untuk wisawatan yang bersifat rombongan. Menurut dia, kelonggaran terakhir tak hanya berlaku untuk wisawatan yang berasal dari Jabar, melainkan juga dari daerah lainnya. Namun, rombongan wisatawan masih dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas bus pariwisata yang tersedia.

Untung mengatakan, Pangandaran memang telah membuat kelonggaran untuk calon wisatawan dari luar Jabar, baik individu, keluarga, maupun rombongan. Dengan catatan, wisatawan yang berasal dari luar Janar harus tetap melengkapi surat keterangan rapid test yang hasilnya nonreaktif.

Syarat keterangan rapid test untuk wisatawan dari luar Jabar itu bersifat wajib per individu. Artinya, ketika ada rombongan wisatawan dari luar Jabar, setiap individunya harus menunjukkan keterangan hasil rapid test.

"Jadi tidak hanya sampel. Rapid test itu kan untuk epr individu. Jadi tak bisa perwakilan," kata dia.

Untung mengatakan, pihaknya tetap akan menyediakan tempat rapid test untuk wisawatan dari luar Jabar. Jika ada yang hasilnya reaktif, mereka tidak bisa masuk ke destinasi wisata. Ia mengatakan, kebijakan itu akan berlaku selama dua pekan ke depan.

"Dua minggu ke depan kita evaluasi kembali," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement