Selasa 30 Jun 2020 15:58 WIB

FSGI Usulkan Disdik DKI Petakan Calon Siswa Tertolak PPDB

Undang-Undang wajibkan Disdik DKI salurkan kelebihan calon siswa ke zona tetangga

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendata dan memetakan kembali calon peserta didik yang ditolak karena usia. Pemetaan ulang ini penting dilakukan di setiap zona yang ada di DKI Jakarta.

Pengurus Serikat Guru Jakarta, Fandy F Hariansah juga meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendata jumlah sekolah negeri di zona tersebut dan zona tetangga. "Sebab, merujuk Pasal 27 ada kewajiban Dinas Pendidikan untuk menyalurkan kelebihan calon peserta didik ke sekolah di zona tetangga atau zona setelahnya," kata Fandy, Selasa (30/6).

Baca Juga

Sementara itu, Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan, pemerintah daerah juga bisa menambah calon siswa khususnya di kelas VII dan X. Ia menjelaskan, misalkan dua atau tiga sekolah akan menampung para siswa yang ditolak karena usia muda.

"Ini bisa jadi alternatif dan dampaknya tak akan terlalu besar bagi manajemen sekolah dan jam mengajar guru," kata Satriwan.

FSGI juga mengusulkan untuk membuka rombongan belajar atau menambah kelas baru di satu sekolah atau zona. Hal ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan calon peserta didik yang tertolak karena faktor kuota yang sudah penuh karena usia.

Penambahan rombongan belajar atau kelas baru juga harus berdasarkan pada pemetaan dan pendataan ulang. Menurut Satriwan, yang dilarang oleh Pasal 27 Ayat 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah jika yang melakukan pembukaan rombongan belajar bukan pemda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement