Selasa 30 Jun 2020 15:29 WIB

Baznas Sinergi Perbankan Bantu Dhuafa Terdampak Covid-19

Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat

adan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Utara bersinergi dengan sejumlah perbankan di daerah tersebut guna membantu kaum dhuafa yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Foto: dok. Baznas
adan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Utara bersinergi dengan sejumlah perbankan di daerah tersebut guna membantu kaum dhuafa yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Utara bersinergi dengan sejumlah perbankan di daerah tersebut guna membantu kaum dhuafa yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Kali ini, Baznas Sulut kembali berbahagia, berbagi, bersinergi dengan BRI Syariah Manado dan CIMB Niaga Syariah Manado dalam penyerahan dan pendistribusian paket sembako Dhuafa terdampak Covid-19," kata Ketua Baznas Sulut Abid Takalamingan di Manado, Selasa (30/6).

Baca Juga

Abid mengatakan BRI Syariah dan CIMB Niaga Syariah yang sudah mempercayakan Baznas Sulut untuk menyampaikan amanah ini untuk disampaikan kepada para dhuafa. "Semoga kita terus perkuat sinergi kebajikan ini untuk kemaslahatan semesta," kata Abid.

Paket sembako ini, katanya, terdiri atas beras, gula pasir, minyak goreng dan keperluan rumah tangga lainnya. "Semoga apa yang mereka lakukan Allah SWTmembalas dengan pahala berlipat ganda, beroleh kemuliaan dan dijauhkan dari segala bala," kata Abid Takalamingan.

Abid menjelaskan Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement