Selasa 30 Jun 2020 12:41 WIB

Kemenag Terbitkan Protokol Penyembelihan Hewan Qurban

Protokol penyembelihan hewan qurban diterbitkan oleh Kemenag.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Terbitkan Protokol Penyembelihan Hewan Kurban. Foto: Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kemenag Terbitkan Protokol Penyembelihan Hewan Kurban. Foto: Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau semua Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota agar melakukan sosialisasi, penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan qurban. Agar masyarakat berkurban dan menyembelih hewan kurban sesuai syariat agama Islam dan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki mengatakan, protokol kesehatan penyembelihan hewan qurban ini termaktub dalam surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban dalam situasi Covid-19. Protokol ini ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

"(Protokol tersebut) menjaga jarak fisik yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban," kata Mastuki kepada Republika, Selasa (30/6).

Ia menyampaikan, protokol kesehatan selanjutnya menerapkan higiene personal yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah, selama di fasilitas pemotongan hewan kurban dan selama perjalanan kembali ke rumah. 

Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan hewan qurban. Caranya menggunakan alat pengukur suhu tubuh non kontan atau thermogun oleh petugas yang memakai alat pelindung diri seperti masker atau face shield.

"Menerapkan higiene dan sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau," ujarnya.

Mastuki menambahkan, di samping menyediakan fasilitas cuci tangan, juga melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan. Kemudian pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.

Ia mengingatkan, dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban saat situasi pandemi Covid-19. Para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota bersinergi dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi kesehatan veteriner dan kesehatan hewan serta instansi terkait.

Surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban dalam situasi Covid-19 ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Supaya mereka menyampaikan isi surat edaran ini kepada panitia penyelenggara Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dan petugas penyembelihan hewan kurban. Baik yang ada di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) atau petugas penyembelihan hewan qurban di luar RPH-R. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement