Selasa 30 Jun 2020 12:28 WIB

Jepang Tambah Negara dalam Daftar Larangan Masuk

Jepang melarang masuk warga dari 129 negara.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe
Foto: Rodrigo Reyes Marin/Pool Photo via AP
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang mengumumkan pembatasan di wilayah perbatasan akan tetap berlaku. Bahkan, terdapat penambahan beberapa daftar negara yang dilarang masuk ke Jepang mulai 1 Juli.

Melalui pengumuman resmi Kementerian Luar Negeri Jepang, pemerintah menambah 18 negara pada larangan masuknya. Keputusan itu membuat jumlah total negara yang terkena larangan masuk Jepang menjadi 129.

Baca Juga

Dikutip dari japantimes, negara-negara yang ditetapkan untuk dimasukkan ke dalam daftar larangan masuk adalah, Guyana, Kuba, Guatemala, Grenada, Kosta Rika, Jamaika, Nikaragua, Saint Vincent dan Grenadines, Aljazair, Eswatini, Kamerun, Senegal, Republik Afrika Tengah, Mauritania, Irak, Lebanon, dan Georgia. Warga negara asing yang telah tinggal di negara-negara ini dalam 14 hari sebelum permohonan pendaratan akan ditolak masuk ke Jepang.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengecualian akan diberikan kepada warga Jepang yang meninggalkan negara itu pada 30 Juni dan merupakan penduduk tetap, pemegang visa penduduk jangka panjang. Pasangan atau anak-anak dari penduduk tetap atau warga negara Jepang dengan status seperti itu pun tidak terkena larangan masuk kembali.

Sedangkan, bagi pemilik status visa lain dan berencana untuk meninggalkan Jepang setelah 1 Juli, akan diminta untuk memenuhi persyaratan ketat untuk masuk kembali. Izin khusus dapat diberikan atas dasar kemanusiaan, kasus kematian seorang kerabat, atau untuk keadaan darurat medis.

Berbeda dengan Jepang, Uni Eropa (UE) telah mendaftarkan negara ini di antara selusin wilayah yang sedang dipertimbangkan bisa masuk pada pekan ini ini. Dengan mengurangi pembatasan, berarti warga negara Jepang dapat memasuki negara-negara UE terlepas dari status visa yang dimiliki, meskipun beberapa negara UE dapat meminta wisatawan untuk menjalani karantina. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement