Selasa 30 Jun 2020 10:29 WIB

Parlemen China Sahkan Undang-Undang Keamanan Hong Kong

Undang-undang keamanan Hong Kong akan berlaku segera setelah diumumkan

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Para pengunjuk rasa dengan membawa sepanduk melakukan aksi protes di sebuah pusat perbelanjaan di Hong Kong, Selasa (9/6). Setahun sejak dimulainya protes anti-pemerintah Hong Kong, pemimpin kota Cina semi-otonom mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari kesulitan dan masa-masa sulit selama setahun terakhir.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa dengan membawa sepanduk melakukan aksi protes di sebuah pusat perbelanjaan di Hong Kong, Selasa (9/6). Setahun sejak dimulainya protes anti-pemerintah Hong Kong, pemimpin kota Cina semi-otonom mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari kesulitan dan masa-masa sulit selama setahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Parlemen China mengesahkan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional untuk Hong Kong pada Selasa (30/6). Pengesahan peraturan baru itu dilakukan dengan suara bulat oleh badan pembuat keputusan utama parlemen China.

Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengatakan, tidak pantas baginya untuk mengomentari UU tersebut. Hal itu mengingat pertemuan di Beijing masih berlangsung, tetapi melemparkan pernyataan atas sikap Amerika Serikat (AS).

Baca Juga

"Tidak ada tindakan sanksi yang akan menakuti kita," kata Lam.

Undang-undang tersebut dinilai akan mendorong Beijing lebih jauh mengikis otonomi tinggi yang diberikan kepada pusat keuangan global itu sejak penyerahan dari Inggris pada 1 Juli 1997. Amerika Serikat mulai menghilangkan status khusus Hong Kong sejak awal pekan ini, menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi.

Hingga sampai saat ini, Rancangan Undang-Undang belum dipublikasikan. Beijing mengatakan, penerapan peraturan itu merupakan tanggapan atas protes pro-demokrasi yang kerap terjadi di Hong Kong tahun lalu. Dengan memberlakukan UU itu, China mengklaim dapat mengatasi subversi, terorisme, separatisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Bulan ini, kantor berita resmi China Xinhua merilis beberapa ketentuan UU itu. Salah satunya yaitu akan menggantikan UU Hong Kong yang ada dan wewenang pertimbangan kebijakan berada di komite tertinggi parlemen China.

Beijing diperkirakan akan mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong untuk mengawasi, membimbing, dan mendukung pemerintah kota. Beijing juga dapat menggunakan yurisdiksi untuk kasus-kasus tertentu.

Hakim untuk kasus keamanan akan ditunjuk oleh kepala eksekutif kota. Saat ini, hakim senior menyerahkan daftar nama melalui sistem peradilan independen Hong Kong.

Laporan South China Morning Post , mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, mengatakan, Xinhua akan mempublikasikan rincian hukum itu pada Selasa sore. Para pejabat Hong Kong akan berkumpul di kantor perwakilan Beijing di kota pada hari itu untuk pertemuan mengenai UU tersebut. Undang-undang itu akan mulai berlaku segera setelah diumumkan di Hong Kong.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement