Selasa 30 Jun 2020 10:28 WIB

Ada 283 Rekomendasi Sanksi Bagi ASN Pelanggar Netralitas

ASN yang melakukan dugaan pelanggaran netralitas didominasi dari pimpinan tinggi

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan rekomendasi sanksi bagi 283 ASN yang melanggar netralitas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing instansi maupun kementerian/lembaga.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan rekomendasi sanksi bagi 283 ASN yang melanggar netralitas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing instansi maupun kementerian/lembaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus. KASN telah menerbitkan rekomendasi sanksi bagi 283 ASN yang melanggar netralitas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing instansi maupun kementerian/lembaga.

"Sebanyak 283 orang telah diberikan rekomendasi yakni sanksi pelanggaran netralitas," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Selasa (30/6).

Baca Juga

Ia melanjutkan, dari jumlah rekomendasi sanksi yang sudah dikeluarkan tersebut, 99 kasus telah ditindaklanjuti oleh PPK. Selain itu, ia memerinci, ASN yang melakukan dugaan pelanggaran netralitas didominasi jabatan pimpinan tinggi (36 persen), diikuti jabatan fungsional (17 persen), jabatan administrator (13 persen), jabatan pelaksana (12 persen), dan jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah (tujuh persen).

Kemudian, Agus juga mengungkapkan 10 instansi tertinggi yang terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ia menyebutkan secara berurutan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.

Ia juga menuturkan lima kategori pelanggaran yang paling sering dilakukan ASN. Pertama, kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27 persen). Kedua, pelanggaran ASN yang diduga melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (21 persen).

Ketiga, ASN diduga memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain (13 persen). Keempat, ASN diduga mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah (9 persen). Kelima, ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.

Agus menjelaskan, asas netralitas sebagai bagian dari etika dan perilaku wajib dipatuhi ASN. Menurut dia, pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya seperti perilaku korupsi, nepotisme, dan kolusi (KKN) serta rendahnya kualitas pelayanan publik. 

Agus mengimbau, seluruh ASN di Indonesia terutama ASN di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 agar membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN. Berkenaan dengan etika dan perilaku imparsialitas.

"Yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari pragmatisme politik," kata Agus.

Gerakan nasional netralitas ASN ini diikuti jajaran pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain deklarasi netralitas ASN, KASN juga mengelar diskusi bertema ASN Netral, Birokrasi Kuat, dan Mandiri dengan sejumlah narasumber. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement