Selasa 30 Jun 2020 10:22 WIB

Kemenhub Wacanakan Pajak Sepeda, Seperti Zaman Kolonial Saja

Di zaman kolonial pemilik sepeda diwajibkan membayar pajak peneng.

Sejumlah penggiat hobi sepeda ontel lawas melintas di Jalan Pandanaran dalam acara
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah penggiat hobi sepeda ontel lawas melintas di Jalan Pandanaran dalam acara

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Karta Raharja Ucu

Sepeda tengah naik daun di masa pandemi saat ini. Masyarakat di kota-kota besar Indonesia ramai-ramai terkena demam sepeda, sehingga banyak toko penjual sepeda yang laris manis dan menaikkan harganya. Berbagai komunitas sepeda pun lahir menyusul banyaknya orang yang bersepeda saat ini. Sayangnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan melemparkan wacana untuk membuat pajak sepeda. Wacana ini pun mengundang kontroversial.

Jika benar pajak sepeda diberlakukan, akan berlaku seperti zaman pemerintahan Hindia Belanda. Di masa kolonial, semua pemilik sepeda setiap tahunnya harus membayar pajak. Istilahnya pajak peneng. Pajak ini juga berlaku untuk sado atau delman.

Sepeda memang bukan barang baru di Indonesia. Sampai 1950-an, kereta angin ini mendominasi transportasi di Ibu Kota selain becak.

Banyak warga Jakarta pergi ke sekolah, kampus, hingga kantor menggunakan sepeda. Di medio tersebut berbagai tempat hiburan seperti bioskop memiliki lahan parkir khusus sepeda. Maklum, saat itu mobil dan motor hanya dimiliki orang berdoku.

photo
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement