Selasa 30 Jun 2020 08:38 WIB

Hetifah Minta Kemendikbud Awasi Penyelenggaraan PPDB Daerah

Syarat usia seharusnya tidak masuk ke dalam kriteria pembobotan PPDB. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Foto: MPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tengah menjadi sorotan, karena dianggap memprioritaskan anak berusia lebih tua dalam penerimaan peserta didik di sekolah negeri. Sistem ini menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak. Parlemen meminta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk turun tangan.

“Memang penyelenggaraan ini dilakukan oleh daerah. Namun demikian, Kemendikbud juga harus tetap mengawasi apakah ada yang melanggar prinsip keadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (30/6).

Hetifah mengatakan, syarat usia seharusnya tidak masuk ke dalam kriteria pembobotan. Kata dia, tahun-tahun lalu yang menjadi masalah adalah siswa yang lebih tua sulit untuk mendaftar sekolah, sekarang sebaliknya. 

Seharusnya, kata dia, diskriminasi usia baik kepada yang lebih muda maupun yang lebih tua tidak ada. "Saya belum dapat memahami apa urgensinya memasukkan syarat usia ke dalam seleksi PPDB ini,” ungkap politikus Partai Golkar tersebut.

Meski demikian, Hetifah juga menyadari keterbatasan kapasitas sekolah negeri mengharuskan adanya mekanisme yang menyebabkan tidak semua yang mendaftar bisa mendapatkan tempat. Karena itu, siang ini pihaknya akan menerima audiensi dari perwakilan orang tua murid. 

"Kami harap dari diskusi tersebut kami dapat mendengarkan keluh kesah mereka, serta sama-sama mendiskusikan solusi terbaik dari keterbatasan yang ada,” tutup Hetifah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement