Senin 29 Jun 2020 22:47 WIB

Sumsel Bantu Biaya Sertifikat Kepemilikan Hak Tanah

Saat ini banyak warga ingin sekali memiliki kepastian hukum.

Jembatan Ampera membentang di atas Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selata.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Jembatan Ampera membentang di atas Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan membantu biaya untuk mendapatkan hak sertifikat kepemilikan hak tanah bagi masyarakat kurang mampu.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pemprov akan membantu biaya untuk pendapatan negara bukan pajak (PNPB) atas hak kepemilikian tanah sertifikat perbidang kurang lebih Rp280.000.

"Jadi biaya inilah yang menurut rencana akan disubsisi Pemprov Sumsel bagi warga kurang mampu dan terdaftar," kata Deru.

Apalagi, menurut dia, saat ini banyak warga ingin sekali persil atau bidang tanahnya memiliki kepastian hukum yakni sertifikat.

Namun terkadang pengetahuan atau kemampuan mereka terbatas serta kemungkinan adanya perantaraa sehingga membuat biaya pembuatan sertifikat menjadi mahal.

"Maka saya bikin program daerah itu (Proda). Untuk datanya saya akan minta Kakanwil BPN memberikan ke pemprov agar dapat mengalokasikan dananya segera. Kami juga akan minta data DTKS" ujar gubernur.

"Provinsi yang akan membiayainya. Tapi untuk kerja dan administrasinya BPN," tambah Herman Deru.

Saat program ini digulirkan, gubernur berharap bupati dan wali kota se Sumsel memberikan dukungan untuk operasional petugas BPN sampai ke tingkat pedesaan.

Harapannya jika ini terlaksana dengan baik secara bertahap, seluruh masyarakat Sumsel khususnya warga tidak mampu bisa segera punya hak atas tanahnya yang diakui oleh negara.

"Bukan sekadar kepastian hukum saja tapi sertifikat ini bisa membantu usaha mereka. Sebab bisa menjadi syarat agunan ke perbankan untuk mengajukan kredit dan lainnya," katanya .

Dalam kesempatan Rakor Gubernur juga menyampaikan bahwa gugus tugas di setiap provinsi di Indonesia memiliki persoalan yang berbeda. Contohnya di Kalbar yang masih HGU habis masa tapi belum diperpanjang.

Sementara di Sumsel beda lagi HGU sudah diperpanjang tapi ada produk HGU yang masih menyisakan masalah. Seperti klaim dari masyarakat. Nah ini harus diteliti kenapa bertahun-tahun masyarakat tidak pernah berhenti menuntut.

Bisa jadi lanjut Herman Deru kemungkinan memang benar apa yang dituntut masyarakat itu, atau mereka belum mendapatkan ganti rugi. Permasalahan seperti inilah yang harus diselesaikan bersama.

"Kita sangat maklum kondisi pusat dalam situasi COVID seperti ini adanya refocusing dan realokasi sehingga ada beberapa kebijakan yang dikurangi.

Namun pihaknya pastikan bersedia menjalankan program daerah ini segera mungkin, kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement