Senin 29 Jun 2020 21:37 WIB

Saat Wali Murid Kenakan Seragam Merah Putih Protes PPDB

Mendikbud Nadiem Makarim diminta mencabut ketentuan PPDB di DKI Jakarta.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Devi merupakan salah satu orang tua yang menggelar aksi demo di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, pada Senin (29/6). Ia meminta Mendikbud Nadiem Makarim turun langsung mencabut ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.

Mengenakan seragam sekolah dasar (SD) berwarna merah putih, ibu dua orang anak ini berorasi di atas mobil komando. Sembari menyanyikan lagu maju tak gentar, Devi meminta orang tua terus berjuang sampai PPDB DKI Jakarta dicabut.

Seperti yang disuarakan orang tua lainnya, ia menilai PPDB DKI yang mensyaratkan usia sebagai indikator penerimaan lainnya mendiskriminasi siswa berusia muda. Dua orang anaknya, seorang siswa SD yang akan masuk SMP, dan seorang siswa SMP yang akan masuk SMA harus gugur di PPDB sekolah negeri.

Ibu asal Jakarta Utara itu mengaku tak mampu bila harus membayar dua orang anaknya di sekolah swasta. "Biayanya kami tidak mampu, kami makan saja sudah susah," ujarnya saat orasi.

Ditemui Republika usai orasi, Devi juga menyebut ketentuan PPDB DKI Jakarta menyalahi Permendikbud 44/2019 tahun 2019 Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi, Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.

Devi menolak klaim Kemendikbud yang disampaikan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad bahwa PPDB DKI sudah sesuai aturan. 

"Nyatanya tidak sesuai aturan. Zonasi ini aturannya hanya berapa kilometer itungan menit ditolak. Karena itungannya umur, bukan jarak. Namanya zonasi, yang dipakai 'zona' wilayah ukurannya kilometer, tapi yang dipakai usia," kata Devi. 

"Kadis (Pendidikan) tidak mendengar suara hati kita, dia tidak mau. Dia orang petinggi, masa orang petinggi diajari  ibu-ibu tukang cuci, tidak mungkin mau," ujarnya kembali mengeluh. 

Protes yang dilakukan Devi dan orang tua di DKI Jakarta bukan kali ini saja. Sebelumnya, ia mengaku sudah protes ke Pemprov dan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ia juga mendapat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana untuk mencoba mendaftar lebih dahulu. 

"Bu Nahdiana bilang 'kalian belum mencoba kan, coba dulu'. Setelah kita coba yang dilihat berdasarkan usia bukan jarak," kata Devi. 

Setelah mengajukan demo di Kemendikbud tanpa solusi, Devi mengaku tidak akan berhenti. "Kalau dari sini kita mentah juga, kita akan ke DPR RI," ujar Devi menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement