Senin 29 Jun 2020 20:24 WIB

Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi: Kita Bongkar Sama-Sama

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Imam Nahrawi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Imam Nahrawi mengaku akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Nahrawi. 

Majelis memutus bahwa Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar. 

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami akan berusaha keras agar Rp 11 miliar dari dana KONI bisa kita bongkar bersama-sama. Rakyat Indonesia menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa," kata Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Utara, Senin (29/6).

Imam Nahrawi juga menyesalkan tak adanya pertimbangan Majelis Hakim dari nota pembelaan yang dibuat dirinya. Ia pun meminta agar Majelis Hakim tetap melakukan penelusuran terhadap aliran dana Rp 11 miliar dari KONI ke berbagai pihak. 

"Yang Mulia yang saya hormati. Kami memohon izin Yang Mulia untuk tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11 Miliar  dari KONI ke pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum Yang Mulia ini," ujar Imam.

"Karena fakta itu sudah ada semua. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar hingga akar-akarnya. Karena, saya demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 Miliar itu," tambahnya.

Dalam tanggapan atas putusannya, Imam Nahrawi juga berdoa agar Majelis Hakim hingga Jaksa Penuntut Umum  serta penyidik dan penyelidik KPK dibukakan pintu hatinya melalui perenungan dirinya. Menurut Imam, putusan atas tindak pidana korupsi dirinya menjadi pelajaran berharga untuk dirinya dan keluarganya.

"Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan, sekaligus pendalaman sesuai fakta-fakta persidangan. Tentu saya harus beristighfar kepada Allah untuk mendapat pertolongan Allah. Semoga kita semua dijaga. Kami memaafkan JPU KPK, penyelidik, penyidik, Yang Mulia. Kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi dalam forum ini. Untuk jadi pelajaran saya dan keluarga untuk jaga kehormatan ini," tuturnya.

"Silakan membuat tipu daya. Dan Allah akan membalas tipu daya setiap manusia. Allah sebaik-baik pembalas tipu daya," tambahnya.

Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238.882. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim juga menolak justice collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement