Senin 29 Jun 2020 18:44 WIB

Pria Malaysia Didenda Rp 20 Juta Akibat Hina Islam

Denda menghina Islam sebagai ganti hukuman penjara tiga bulan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Pria Malaysia Didenda Rp 20 Juta Akibat Hina Islam.
Foto: Foto : MgRol_94
Pria Malaysia Didenda Rp 20 Juta Akibat Hina Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Supervisor pabrik furnitur, Koh Teen Ern divonis membayar denda 6.000 ringgit atau sekitar Rp 20 juta sebagai ganti penjara tiga bulan oleh majelis hakim Malaysia, Senin (29/6). Koh Teen terbukti bersalah mengunggah komentar bernada penghinaan Islam di Facebook.

Koh Teen divonis bersalah di hadapan hakim M.M. Edwin Paramjothy yang menyidangkannya. Pria berusia 37 tahun itu sebelumnya mengunggah komentar bermakna kebencian lewat akun Facebook-nya ‘Tim Koh’ pada 20 dan 21 Desember 2019.

Baca Juga

Koh Teen dianggap terbukti melontarkan komentar dengan tujuan menyakiti orang lain, khususnya Muslim. Koh Teen tak bisa lagi mengelak atas hukuman karena melanggar pasal 233 ayat 1 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998. Hukumannya tercantum dalam pasal 233 ayat 3 pada undang-undang yang sama yaitu denda maksimal 50 ribu ringgit atau penjara maksimal setahun.

Pengacara Koh, Wong Chiang Kiat memohon keringanan hukuman. Tapi jaksa Annur Atiqah Abd Hadi memaksa hakim menjatuhkan vonis berat karena tindakannya memicu amarah publik.

"Sanksi tegas akan jadi pelajaran bagi semua warga Malaysia agar lebih sensitif dan berpikir ulang ketika mengekspresikan opini di media sosial karena banyak dilihat orang," kata Annur Atiqah dilansir dari Bernama, Senin (29/6).

Pada akhirnya Koh memilih membayar denda ketimbang menjalani hukuman penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement