Senin 29 Jun 2020 18:30 WIB

Ini Prosedur yang Harus Dipatuhi Penumpang Kereta Bandara

KA Bandara Soekarno-Hatta mulai dioperasikan kembali pada 1 Juli 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Masinis mengoperasikan kereta api (KA) Bandara Soekarno Hatta saat tiba di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Masinis mengoperasikan kereta api (KA) Bandara Soekarno Hatta saat tiba di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Railink segera mengoperasikan kembali Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Juli 2010. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Railink Mukti Jauhari mengatakan saat ini sudah menyusun aturan yang harus ditaati penumpang KA Bandara Soekarno-Hatta.

"Penumpang wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan KA bandara," kata Mukti, Senin (29/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, penumpang juga wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas. Selain itu, penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius juga tidak diperkenankan naik KA bandara.

Mukti menyarankan, penumpang nntinya juga tidak membeli tiket langsung di stasiun. "Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket KA Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railin," ujar Mukti.

Dia mengimbau, penumpang KA bandara juga harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut dilakukan dengan rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah.

"Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA bandara dan tiket dapat dibatalkan," ungkap Mukti.

Dia menjelaskan, pembatalan tiket dapat dilakukan dengan menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai formulir yang telah tersedia. Jika memiliki tiket untuk kepulangan, lanjut dia, juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan yang diproses melalui email [email protected] dengan melengkapi data nama lebgkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.

"Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket penuh di luar bea pesan. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender," jelas Mukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement