Selasa 30 Jun 2020 02:01 WIB

Satu Tersangka Lagi Ditangkap Terkait Kasus Kapal China

Kasus ini terkait dua ABK yang nekat melompat ke Selat Malaka.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan terdapat penambahan tersangka terkait kasus dua Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang nekat melompat ke laut Selat Malaka dari kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901. Tersangka tersebut berinisial AY berasal dari Lampung.

"Tersangka bertambah satu lagi dengan inisial AY berasal dari Lampung. Ia memfasilitasi keterlibatan tersangka Muhammad Hasbar Yasir alias Daeng dengan MR. WOO (WNA Singapura) untuk memberangkatkan atau mengirimkan korban ke Singapura untuk bekerja sebagai ABK di kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901," katanya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (29/6).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan terdapat barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop merk Lenovo warna hitam, satu buah tabungan BRI, dua buah tabungan Mandiri, satu tabungan BNI, satu tabungan BCA, satu ATM BNI, dua ATM Mandiri, satu ATM BRI, dua ATM BCA. Juga satu buah handphone merk Oppo, KTP dan satu bundel dokumen rekapan gaji ABK PT Novarica Agatha Mandiri.

Ia menambahkan sudah membawa tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Lalu, akan melakukan pengembangan kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Untuk kapal kami menunggu informasi dari Kemenlu, Interpol dan Bakamla," kata dia.

 

Sebelumnya diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus dua ABK WNI Indonesia yang nekat melompat ke laut Selat Malaka dari kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 merupakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, para tersangka menjanjikan kedua ABK mendapatkan gaji yang besar. Namun, nyatanya ABK tersebut tidak digaji dan mendapatkan perlakuan kekerasan.

"Para tersangka ada yang ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Kepri. Totalnya tujuh tersangka," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (16/6).

Mereka (tersangka) melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta perbulannya. Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta per orang.

Namun, kata Harry, pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih empat sampai dengan tujuh bulan. Lalu, selama bekerja para korban mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal.

Harry mengungkapkan, dari hasil penelusuran dan penyelidikan bahwa yang melakukan pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal adalah sebuah perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia atau ABK yang tidak memiliki ijin.

"Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh ditreskrimum polda Jawa Tengah pada kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin (illegal)," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement