Senin 29 Jun 2020 17:47 WIB

Sekolah di Purbalingga Belum Bisa Belajar Tatap Muka

Kabupaten Purbalingga belum masuk dalam zona hijau wabah Covid 19.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penjaga merapikan ruangan kelas yang lama kosong. Ilustrasi
Foto: Antara/Novrian Arbi
Penjaga merapikan ruangan kelas yang lama kosong. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kegiatan belajar mengajar (KBM) pada tahun ajaran baru di Kabupaten Purbalingga, diperkirakan belum bisa dilakukan dengan metode tatap muka.

''Tahun ajaran baru 2020-2021, akan dimulai 13 Juli mendatang. Namun kami memperkirakan, dimulainya tahun ajaran baru itu belum bisa dilakukan dengan siswa harus berangkat sekolah untuk belajar tatap muka,'' jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Setiyadi, Senin (29/6).

Dia menyebutkan, ada banyak syarat yang harus dipenuhi agar sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan belajar tatap muka pada masa wabah Covid 19. Terlebih, hingga saat ini Kabupaten Purbalingga belum masuk dalam zona hijau wabah Covid 19.

''Kalau pun sudah masuk zona hijau, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi sebelum sekolah melaksanakan kegiatan belajar tatap muka,'' katanya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain adanya penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah, izin dari Bupati untuk sekolah tingkat SD/SMP, dan izin atau persetujuan dari orangtua.

Menurutnya,  bila Bupati sudah memberi izin namun orang tua belum sepakat, maka pembelajaran di sekolah dengan tatap muka bisa tetap tidak dilaksanakan. Untuk itu dia menyebutkan, awal tahun ajaran baru 13 Juli mendatang bukan berarti siswa sudah masuk sekolah. ''Ini yang harus dipahami para orang tua dan juga pengelola pendidikan,'' katanya.

Sejauh ini, kata  Setiyadi, penyelenggaraan pendidikan di Purbalingga pada masa wabah Covid 19, masih berpegang pada Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik baru di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Antara lain, penyelenggaraan kegiatan belajar secara tatap muka hanya bisa dilaksanakan bila satu wilayah sudah masuk dalam zona hijau. Sedangkan untuk wilayah yang masih masuk zona merah, tetap melanjutkan kegiatan pendidikan dengan belajar di rumah.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, sebelumnya menyebutkan perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya sudah menunjukkan tren penurunan. Dari jumlah 61 kasus positif Covid 19, yang sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit hanya tinggal 11 pasien.

''Kita berharap agar pasien yang dirawat ini bisa lekas sembuh dan penambahan kasus positif tidak ada lagi. Bila ini sudah bisa dicapai maka Purbalingga akan masuk zona hijau, dan tatanan new normal bisa diberlakukan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement