Senin 29 Jun 2020 08:21 WIB

Pembakaran Bendera, Pengamat Sebut Langkah PDIP Tepat

Pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Bendera PDIP
Bendera PDIP

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Sujatmoko menilai, langkah PDI Perjuangan untuk menempuh jalur hukum, dalam menyikapi insiden pembakaran bendera partai, sudah tepat. Menurutnya, insiden tersebut layak dibawa ke jalur hukum, karena ada unsur kesengajaan.

"Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan," kata Sujatmoko di Surabaya, Ahad (28/6).

Dikatakan Sujatmoko, menempuh jalur hukum lebih tepat, ketimbang menggelar aksi dengan turun ke jalan. Apalagi, jika aksi tersebut digelar berlarut-larut. 

Sujatmiko menegaskan, PDIP memang layak menyikapi insiden tersebut dengan menempuh jalur hukum. Karena bendera merupakan salah satu lambang kebanggaan partai.

"Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum. Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai olitik," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Unair tersebut menambahkan, sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, PDIP diakui secara konstitusional. Maka, pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.

"Pembakaran bendera jelas masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai," kata Sujatmoko.

Sujatmiko juga menilai, langkah PDIP dalam melaporkan insiden tersebut, sudah sesuai koridor hukum. Setelah pelaporan dilakukan, kata dia, PDIP tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran. 

"Sekali lagi, kalau bendera itu di bawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," kata dia.

Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di tengah aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6). Belum diketahui siapa yang membakar bendera PDI Perjuangan tersebut. Massa juga membakar bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement