Senin 29 Jun 2020 00:14 WIB

Satpol PP Depok Gerbek Ruko Dijadikan Tempat Kos Mesum

Pemilik ruko tidak bisa menunjukan izin tempat kos dan akhirnya disegel.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok mengamankan puluhan pasangan mesum di sebuah ruko yang dijadikan tempat kos di Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (26/6) pukul 21.00 WIB. Sebanyak 50 pasangan mesum dibawa untuk di data di kantor Satpol PP Kota Depok, di Balai Kota Depok.

"Sebanyak 50 pasangan mesum terdiri dari 23 wanita dan 27 pria. Rata-rata berusia muda, umur 16 tahun hingga 30 tahun," ujar Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat di hubungi Republika, Ahad (28/6).

Dia menambahkan, puluhan pasangan mesum tersebut di data dan dipanggil orang tuanya. "Dari puluhan pasangan mesum yang diamankan, ada yang memang berpropesi sebagai wanita panggilan. Untuk wanita dan pria yang masih berusia muda, setelah di data, orang tuanya kami panggil. Mereka semua warga Kota Depok," ungkap Lienda.

Menurut Lienda, pihaknya mendapat laporan warga kalau ruko yang dijadikan tempat kos tersebut kerap dijadikan tempat mesum dan kegiatan prostitusi. 

"Mendapat laporan warga, kami langsung melakukan investigasi dan penyelidikan. Hasilnya, memang benar tempat tersebut dijadikan tempat mesum dan tempat mangkal wanita panggilan via online. Kemudian kami lakukan pengerebekan bersama RT dan RW setempat. Kami juga menemukan barang bukti, banyak kondom yang berserakan," jelasnya.

Lienda menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk pemilik ruko yang dijadikan tempat kos tersebut. "Pemilik ruko tidak bisa menunjukan izin tempat kos. Pemilik ruko kami mintai keterangan dan sementara tempat kosnya kami segel," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement