Sabtu 27 Jun 2020 20:14 WIB

Dua Napi Aimilasi di Sulut Lakukan Tindak Pidana

Napi tersebut antara lain melakukan tindak pidana kekerasan.

Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Dari sekitar 278 napi yang mendapatkan asimilasi di Sulawesi Utara, terdapat dua orang yang kembali melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Lumaksono,di Manado, Sabtu (27/6) mengatakan kedua napi tersebut satu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado dan satu di Lapas Bitung.

"Napi tersebut antara lain melakukan tindak pidana kekerasan," kata Lumaksono didampingi Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Ganda Samosir.

Baca Juga

Ia mengatakan dengan kedua napi tersebut melakukan pelanggaran, telah dicabut atau dibatalkan SK asimilasi mereka. Selain itu karena melakukan tindak pidana baru, maka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Lumaksono, secara keseluruhan prosentase napi asimilasi melakukan pelanggaran di Sulut, termasuk kecil. Namun pemantauan terus dilakukan pihaknya terhadap para napi yang mendapatkan program asimilasi tersebut.

Selain dari Bapas, pemantauan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat juga dapat melaporkan jika ada napi asimilasi yang berulah atau melakukan pelanggaran, tindakan yang melanggar hukum.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement