Sabtu 27 Jun 2020 14:02 WIB

Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh Utara Diapresiasi

Penanganan pengungsi Rohingya tak bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat dan Pemda

Dompet Dhuafa bantu penanganan pengungsi Rohingya di Aceh Utara.
Foto: Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa bantu penanganan pengungsi Rohingya di Aceh Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH UTARA -- Inisiasi masyarakat Aceh Utara dalam penyelamatan Pengungsi Rohingya dan penanganan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Utara, merupakan hal yang patut diapresiasi. Penanganan 99 Pengungsi Rohingya yang berada di Punteut, Kota Lhokseumawe sejak Kamis (25/06) sore, tidak dapat ditangani sendiri oleh masyarakat dan Pemda Aceh Utara. Pelibatan dan kerja sama antara unsur dan elemen lain dalam penanganan pengungsi ini harus dilakukan, terutama oleh Pemerintah Pusat.

Pengungsi Rohingya, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, saat ini ditempatkan di tempat penampungan sementara di bekas kantor imigrasi yang juga pernah dipakai pada 2016 lalu untuk penampungan sementara para pengungsi.

Baca Juga

Sebelumnya, para pengungsi Rohingya yang terombang-ambing di lautan sejak 22 Juni 2020 tersebut dibawa seusai Magrib dari Desa Lancok, sekitar 15 kilometer dari Kota Lhokseumawe. Mereka dibawa ke daratan oleh para nelayan setelah mendapat desakan dari para penduduk sekitar.

Saat ini, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19, seluruh Pengungsi Rohingya telah menjalani rapid test dan hasil keseluruhannya dinyatakan non-reaktif.

Kedatangan pengungsi Rohingya bukanlah situasi yang terjadi untuk pertama kalinya, namun telah terjadi sejak pecahnya konflik di Myanmar pada tahun 2015, yang mengakibatkan masyarakat Rohingya terpaksa menyelamatkan diri dan meninggalkan tempat tinggalnya. Pada awalnya pemerintah menolak dan ingin mengembalikan mereka ke laut, namun masyarakat berinisiatif untuk membantu, karena adanya hukum adat yang berlaku terkait dengan pertolongan dan solidaritas kepada sesama manusia. Inisiatif ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh masyarakat Aceh kepada pengungsi Rohingya.

Bertepatan dengan diselenggarakannya KTT ASEAN ke-36, perhelatan ini seharusnya menjadi momentum bagi para pemimpin ASEAN untuk mendesak Myanmar agar segera menyelesaikan konflik dan menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Myanmar.

Penyelesaian konflik ini juga sejalan dengan hasil rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB sebagai bentuk tindak lanjut Tim Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar.

Dompet Dhuafa dalam siaran persnya menyatakan negara-negara di ASEAN juga perlu menerima para pengungsi Rohingya dan tidak saling menolak menghadapi kelompok rentan yang nyawanya kian terancam di tengah laut. Seluruh negara anggota ASEAN harus pula mengedepankan hak asasi manusia termasuk hak pengungsi, sehingga KTT ASEAN ini tidak hanya menjadi ajang pertemuan dan dialog kerja sama yang mengedepankan ekonomi, namun juga situasi krisis kemanusiaan, demokrasi dan keadilan yang terjadi di wilayah regional Asia Tenggara.

 

Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap para pengungsi tercakup dalam banyak instrumen hukum internasional, secara spesifik Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Indonesia, meskipun bukan negara pihak Konvensi 1951, telah memiliki Perpres No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang merumuskan secara spesifik terkait penanganan dan pertolongan termasuk penyediaan tempat penampungan. Indonesia juga memiliki dan menjadi pihak dalam beragam instrumentasi Hak Asasi Manusia yang harus dihormati dan dipenuhi.

Maka dari itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil ingin memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia sebagai berikut:

1. Segera membuat regulasi turunan yang bersifat teknis untuk penanganan pengungsi, terutama setelah Perpres 125/2016 dikeluarkan namun belum dapat diterapkan sepenuhnya, dari sisi teknis penganggaran dan pembiayaan;

2. Mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengaksesi Konvensi 1951 agar pemerintah Indonesia dapat lebih komprehensif dan efisien dalam melindungi hak-hak pengungsi sesuai dengan komitmen pada konvensi internasional yang telah disepakati;

3. Membuat aturan teknis tambahan yang dibutuhkan termasuk mekanisme karantina, tes, dan penerapan penjagaan jarak fisik guna menjamin keselamatan warga dan pengungsi, dikarenakan pandemi Covid-19;

4. Segera menetapkan lokasi penempatan pengungsi yang lebih layak, mengingat lokasi penampungan saat ini yakni bekas kantor imigrasi kurang memadai dari sisi fasilitas. Sementara fasilitas penampungan pengungsi di Aceh Utara sebelumnya telah beralih fungsi menjadi fasilitas rawat inap pasien Covid-19.

5. Merekomendasikan untuk mempertimbangkan berbagai opsi yang ada termasuk Langsa, Aceh Selatan;

6. Memberikan solusi jangka panjang termasuk akses pengungsi untuk mengakses penghidupan secara mandiri;

7. Mendorong penyelesaian situasi di Myanmar dan mendorong tanggung jawab negara ketiga untuk memenuhi komitmennya dalam meningkatkan penempatan Pengungsi ke negara ketiga; dan

8. Mendorong pemerintah untuk dapat mengambil pelajaran-pelajaran penting dari pengalaman penanganan pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2015, dimana masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengisi keterbatasan-keterbatasan di lapangan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals dan Global Compact on Refugees.

Narahubung:

1. Rizka Argadianti Rachmah (Ketua Perkumpulan SUAKA) – 0852 1756 6952

2. Rima Shah Putra (Yayasan Geutanyoë) – 082362287730

3. Fatia Maulidiyanti (KontraS) – 081913091992

4. Gading Gumilang Putra (Jesuit Refugee Service) – 08111116772

5. Roberto (Sandya Institute) – 081375514314

6. Novel Matindas (Amnesty International Indonesia) – 08118707789

7. Rachel Arinii Judhistari (The Asian Forum for Human Rights and Development) - 021 3919006

8. Rama Adi Wibowo (Dompet Dhuafa) - 08111916478.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement