Jumat 26 Jun 2020 20:07 WIB

Tempat Penjualan Hewan Kurban Harus Seizin Camat

Izin penjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat berdasarkan rekomendasi lurah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Tempat Penjualan hewan kurban (ilustrasi)
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Tempat Penjualan hewan kurban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membolehkan untuk membuka tempat penjualan hewan kurban. Namun demikian, perizinannya harus melalui kecamatan setempat.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah. "Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19). Izin penjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat berdasarkan rekomendasi lurah setempat," ujar Diah di Balai Kota, Jumat (26/6).

Baca Juga

Menurut Diah, adapun lurah bertugas melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir lapak. Selain itu, lurah juga diminta melaporkan data dan perkembangan setiap hari. "Izin kecamatan tersebut, berlaku mulai 26 Juni sampai 8 Agustus 2020, kecuali RW yang masuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS)," terangnya.

Dia menambahkan, begitu juga dengan izin membuka pemotongan hewan kurban, harus melalui kecamatan. Izin tersebut berlaku mulai hari H Idul Adha sampai dengan H+3.

"Kami berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tidak semua dilaksanakan pada hari H, tetapi dibuat jadwal merata selama empat hari," harap Diah.

Dengan demikian, lanjut Diah, hal tersebut dapat memudahkan dalam pengawasan penyelenggaraannya. "Adapun lokasi yang dilarang berjualan adalah di trotoar, jembatan, JPO, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Ketertiban Umum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement