Jumat 26 Jun 2020 18:44 WIB

13 Tersangka Disebut Terlibat Langsung TPPU Jiwasraya

Kejakgung masih membolehkan 13 korporasi manajemen investasi melakukan transaksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).  Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim,  Syahmirwan dan  Joko Hartono Tirto
Foto: Republika/Prayogi
Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini, 13 perusahaan yang ditersangkakan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, sebagai tempat pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi para terdakwa.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah mengatakan, 13 manajer investasi tersebut, punya hubungan langsung dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya yang berujung pada kerugian negara senilai Rp 12,15 triliun. Febrie menerangkan, angka tersebut bagian dari total kerugian negara dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya mencapai Rp 16,81 triliun.

“Mereka ini (13 tersangka korporasi) ada dua (kegiatan) TPPU-nya,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejakgung Jakarta, Jumat (26/6). Febrie menerangkan, pertama sebagai manajer investasi yang menerima pengelolaan dana dari hasil kejahatan pengalihan dana nasabah Jiwasraya 2014-2018.

Kedua, terkait transaksi 21 saham dan reksa dana milik Jiwasraya yang dikendalikan tiga nama, yang kini sudah menjadi terdakwa. Para terdakwa tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Ketiganya pebisnis saham dan reksa dana.

Sedangkan tiga terdakwa lagi, para mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, pemberi izin pengelolaan dana asuransi ke bentuk saham dan reksa dana yang dikendalikan oleh tiga terdakwa sebelumnya ke dalam 13 perusahaan tersebut. “Yang jelas, dalam goreng-menggoreng saham (milik Jiwasraya) melibatkan mereka-mereka (13 perusahaan) ini. Jadi mereka terkait langsung dalam transaksi investasi (saham dan reksa dana) Jiwasraya,” kata Febrie.

Dalam transaksi saham dan reksa dana pada 13 perusahaan tersebut, Febrie meyakini terjadi persekongkolan jahat yang berujung pada kebangkrutan Jiwasraya yang merugikan keuangan negara setotal Rp 12,15 triliun. “Itu yang terus ditelusuri (dilakukan penyidikan mendalam),” terang Febrie menambahkan.

Tiga belas perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut, antara lain: PT Danawhibawa Manajemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama, atau PT Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (MyAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), PT Sinar Mas Asset Management (SAM).

Dalam dakwaan Heru Hidayat dijelaskan, kerugian negara yang dialami Jiwasraya dalam saham reksa dana yang dikelola  PT DMI/PAC, senilai Rp 2,02 triliun. Sementara di PT OMO, kerugian negara tercatat Rp 521 miliar. Reksa dana Jiwasraya yang dikelola di PT PPI, senilai Rp 1,81 triliun. Di PT DM/MCM kerugian negara tercatat, Rp 676 miliar.

Di PT PAM senilai Rp 1,2 triliun. Pengelolaan reksa dana milik Jiwasraya di PT MNAM, mencatatkan kerugian negara sebesar Rp 480 miliar. Pada PT MyAM kerugian negara sebesar Rp 515 miliar, di PT GAP tercatat Rp 448 miliar. Pun di PT JCAM kerugian negara dari pengelolaan reksa dana milik Jiwasraya, sebesar Rp 226 miliar.

Di PT PAAM, kerugian terbesar mencapai Rp 2,14 triliun, dan PT CC senilai Rp 706 miliar. Di PT TFI dan PT SAM, catatan kerugian negara dari pengelolaan dana Jiwasraya, sebesar masing-masing, Rp 1,2 triliun, dan Rp 77 miliar. “Saham-saham yang dibeli (oleh Jiwasraya) dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak liquid,” begitu dalam dakwaan.

Masih mengacu dakwaan, saham-saham reksa dana yang dikelola 13 perusahaan manajer investasi tersebut, dalam kendali kepemilikan modal Heru Hidayat, dan Benny Tjokro. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, terhadap 13 persuahaan tersebut, sementara ini dikenakan ancaman Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor 20/2001, dan Pasal 3, serta Pasal 4 UU TPPU 8/2010.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Hari menerangkan, Kejakgung belum dapat menetapkan para pengelola perusahaan sebagai tersangka. Pun Kejakgung, kata Hari, masih membolehkan 13 korporasi manajemen investasi tersebut melakukan transaksi dan operasional perusahaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement