Jumat 26 Jun 2020 11:39 WIB

Pandemi Covid-19 tak Halangi Penanganan Penyakit ASF

Sejak ASF dilaporkan China tahun 2018, Kementan konsisten sosialisasi ke masyarakat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Pertanian memastikan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi proses penanganan Demam Babi Afrik atau African Swine Fever (ASF).
Foto: dok Kementan
Kementerian Pertanian memastikan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi proses penanganan Demam Babi Afrik atau African Swine Fever (ASF).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian memastikan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi proses penanganan Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF). Hal itu agar wilayah-wilayah produsen babi yang belum terjangkit penyakit dapat terus melakukan aktivitas ekspor.

"Sejak ASF dilaporkan China tahun 2018, kami di Kementan secara konsisten terus mensosialisasikan tentang ASF ke provinsi, kabupaten, kota melalui edaran dan juga sosialisasi secara langsung, pelatihan, dan simulasi," kata Fadjar di Jakarta, Jumat (26/6).

Ia mengatakan, berbagai upaya penanganan ASF yang telah dilakukan di tengah pandemi yakni berupa pemantauan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan ASF melalui rapat secara daring dengan wilayah tertular seperti Sumatera Utara, NTT, dan Bali.

Selain itu, turut mengkoordinasikan langkah-langkah pencegahan dengan wilayah berisiko tinggi seperti Sulawesi Utara, Papua, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Pulau Kalimantan.  

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan terkait upaya memastikan ketersediaan pangan selama pandemi, upaya yang dilakukan adalah berupa penetapan kompartementalisasi bebas ASF di peternakan yang telah memenuhi syarat teknis agar peternakan tersebut dapat menjual dan melalulintaskan babinya.

“Saat ini sudah ada perusahaan dalam proses sertifikasi kompartemen bebas ASF.  Kita juga terus menjaga agar wilayah produsen babi seperti Pulau Bulan, Batam agar tetap bebas ASF. Ini supaya dapat terus mengekspor Babi ke Singapura,” ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement