REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pengertian tawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Syarat sah tawaf
a. Suci dari hadas dan najis;
b. Menutup aurat;
c. Berada di dalam Masjidil Haram
Baca Selengkapnya di ihram.co.id