Jumat 26 Jun 2020 01:05 WIB

Komisi II DPR Soal Hak Pilih TNI/Polri di RUU Pemilu

DPR akan mendengarkan aspirasi anggota TNI/Polri terkait hak pilih dalam pemilu. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung enggan mengomentari pasal per pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan ketidakhadiran ketentuan anggota TNI/Polri, tidak dapat menggunakan hak pilih dalam draf RUU Pemilu tertanggal 6 Mei 2020.

"Saya tidak akan menjawab spesifik teknis pasal per pasal seperti itu. Karena memang isu soal TNI dan Polri ini kan sesuatu yang memang bisa dikatakan sensitif juga terutama bagi kami-kami di DPR," ujar Doli dalam diskusi virtual 'RUU Pemilu Mau Dibawa Kemana', Kamis (25/6).

Oleh karena itu, dia mengatakan, DPR sangat berhati-hati dengan bagaimana atau kapan waktu yang tepat TNI/Polri dapat menggunakan hak pilihnya. Komisi II DPR akan menunggu pandangan-pandangan terkait ketentuan tersebut.

Menurut dia, DPR juga akan mendengarkan aspirasi anggota TNI/Polri terkait hak pilih dalam pemilu. "Saya kira kita akan mendengarkan aspirasi dari bapak-bapak Polri dan TNI dalam kaitan itu," lanjut Doli.

 

Sebelumya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mempertanyakan, tidak adanya ketentuan larangan TNI/Polri menggunakan hak memilih dalam draf RUU Pemilu tertanggal 6 Mei 2020 yang beredar di publik. Sementara, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200.

"Pengaturan bahwa TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya itu tidak ditemukan di dalam RUU Pemilu kita yang sekarang sedang dibahas, draf versi 6 Mei," ujar Titi dalam diskusi yang sama.

Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi, "Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."

Titi berharap, penyusun draf RUU Pemilu hanya lupa memasukkan ketentuan tersebut. Dia mendukung TNI/Polri dapat menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak untuk saat ini. Sebab, kondisi objektif baik secara politik, kultural, dan kelembagaan, infrastruktur untuk memberikan hak pilih kepada TNI/Polri, belum tersedia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement