Jumat 26 Jun 2020 00:05 WIB

Arsul: RUU HIP Layak Disetop Bila Menafsir Pancasila

RUU HIP telah mengalami penolakan berbagai elemen masyarakat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) layak disetop. Hal itu bila isi RUU HIP tetap berusaha menafsirkan Pancasila.

"Kalau RUU HIP seperti yang ada isinya, ya saya juga sepakat untuk dihentikan saja," kata Arsul di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

Arsul memahami hak pengusul RUU tersebut bila mengubah RUU terkait aspek legal standing dan penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia mengakui, semua lembaga pemerintahan di bawah langsung presiden itu pada umumnya diatur UU misalnya BNPT, BNN maupun badan lain. 

Namun, bila isinya justru mencoba menafsirkan Pancasila, maka Arsul menolak melanjutkan pembahasan. Terlebih, hal tersebut telah mengalami penolakan berbagai elemen masyarakat. 

"Kalau isinya itu menafsir pancasila atau mengatur tentang pemahaman tentang pancasila dan banyak elemen masyarakat itu menganggap sebagai penyimpangan, maka saya sekali lagi menekankan agar tidak usah dilanjutkan," kata dia. 

Wakil Ketua MPR RI itu juga berkomentar, soal demo yang digelar massa untuk menolak RUU HIP. Di satu sisi, Arsul menghormati, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. 

Namun, ia berharap agar mereka tidak melakukan provokasi. "Siapapun yang unjuk rasa itu punya kewajiban untuk jaga kantibmas, kewajiban untuk tidak memprovokasi atau terprovokasi oleh tindakan yang menyebabkan elemen masyarakat lain bereaksi," tandas Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement