Jumat 26 Jun 2020 03:26 WIB

Tiga Negara Bagian di AS Berlakukan Karantina Bagi Turis

Pendatang dari negara bagian yang jumlah kasus Covid-19 tinggi harus karantina

Red: Nur Aini
Foto udara memperlihatkan warga New York menghabiskan waktu dalam lingkaran putih yang dilukis di atas rumput untuk membantu para pengunjung taman tetap terpisah sejauh 6 kaki sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi virus korona (Covid-19) di Domino Park di Williamsburg pada 19 Mei 2020 di New York City, Amerika Serikat.
Foto: Anadolu/Lokman Vural Elibol
Foto udara memperlihatkan warga New York menghabiskan waktu dalam lingkaran putih yang dilukis di atas rumput untuk membantu para pengunjung taman tetap terpisah sejauh 6 kaki sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi virus korona (Covid-19) di Domino Park di Williamsburg pada 19 Mei 2020 di New York City, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tiga negara bagian di Amerika Serikat, New York, New Jersey, dan Connecticut mengarantina para pelancong dari negara bagian lain yang masuk zona merah.

"Para pendatang dari negara bagian lain dengan jumlah kasus lebih tinggi harus menjalani karantina 14 hari," kata Gubernur New York Andrew Cuomo.

Baca Juga

"Hingga hari ini, negara bagian yang masuk zona merah di antaranya adalah Alabama, Arkansas, Arizona, Florida, Carolina Utara, Carolina Selatan, Washington, Utah, dan Texas," kata dia.

Imbauan perjalanan mulai diberlakukan pada Kamis. Cuomo mengatakan mereka yang melanggar aturan karantina akan dikenakan denda yang berkisar antara 2.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.

Pada Rabu, New York melaporkan 390 ribu kasus, New Jersey 169 ribu kasus, dan Connecticut 45 ribu kasus. Menurut Johns Hopkins University, sejauh ini AS mencatat lebih dari 2,4 juta kasus, termasuk 124 ribu kematian.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/tiga-negara-bagian-di-as-berlakukan-karantina-bagi-pelancong-/1889702
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement