Kamis 25 Jun 2020 19:09 WIB

Baznas: Protokol Covid-19 Hewan Kurban Sifatnya Menyeluruh

Pelaksanaan kurban harus menerapkan protokol kesehatan yang harus dijalankan mitra

Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Badan Amil Zakat Nasional, Ajat Sudarjat, mengatakan protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan Baznas untuk hewan kurban sifatnya menyeluruh.
Foto: dok. BAZNAS
Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Badan Amil Zakat Nasional, Ajat Sudarjat, mengatakan protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan Baznas untuk hewan kurban sifatnya menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Badan Amil Zakat Nasional, Ajat Sudarjat, mengatakan protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan Baznas untuk hewan kurban sifatnya menyeluruh.

"Pelaksanaan kurban harus menerapkan protokol kesehatan yang harus dijalankan mitra pelaksana untuk pencegahan sebaran Covid-19 dan harus terjamin aspek kehalalan dan kebersihannya," kata Ajat saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (25/6).

Baca Juga

Dia mengatakan protokol kesehatan tersebut mencakup panitia hewan kurban, pemilihan hewan kurban, proses penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban. Dari aspek panitia, Ajat mengatakan protokol menerapkan pembatasan jumlah panitia dan pekerja, jaga jarak aman, memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, kaca mata safety (goggle) dan sepatu boots. Kemudian, sebelum dan setelah melakukan aktivitas mereka wajib mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.

Saat memilih hewan kurban, Ajat mengatakan harus memenuhi persyaratan syariat Islam (jantan, gemuk, cukup umur, sehat dan tidak cacat), terdapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan otoritas berwenang.

Kemudian, dia mengatakan pada saat penyembelihan tidak melibatkan dan mengundang perhatian banyak orang. Tempat penyembelihan hewan kurban harus tertutup. Ini bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Pada dasarnya tempat pemotongan wajib terpisah dari tempat penampungan hewan kurban dan penanganan daging.

Selanjutnya, Ajat mengatakan dalam menyalurkan daging kurban harus sudah dikemas dan langsung didistribusikan secara pintu ke pintu kepada masyarakat yang telah terdata. Panitia tidak boleh membagikan kupon kepada masyarakat atau mengumpulkan massa pada saat pembagian.

Ketua Panitia Kurban Online Baznas, Shady Arpenta, mengatakan pada tahun 2020, Baznas mengangkat tema "Kurban Online Baznas" yang menargetkan peningkatan penghimpunan dan penyaluran sebesar 110 persen dari sebelumnya atau sebanyak 3.500 ekor hewan kurban.

Shady mengatakan kurban daring tersebut dilakukan meliputi proses pembelian, penggemukan, penyembelihan dan pendistribusian daging kurban di desa serta dapat menjadi sumber devisa bagi masyarakat pedesaan.

Hal itu dilakukan melalui pemberdayaan peternak desa sehingga masyarakat di pedesaan mendapat manfaat ekonomi di musim hari raya kurban dan bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Kepala Divisi Pendayagunaan Baznas Randi Swandaru mengatakan program kurban tersebut dapat menambah pendapatan peternak dan membantu kebutuhan gizi terutama protein hewani bagi masyarakat.

"Program ini juga memberikan cash for work kepada masyarakat miskin yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19 dengan memberikan upah langsung tunai kepada panitia yang terlibat dalam kegiatan mulai dari penyembelihan, pengulitan, pencacahan, membersihkan jeroan, penimbangan dan pengemasan serta pendistribusian," kata dia.

Randi mengatakan pihak yang terlibat sangat banyak di antaranya peternak, marbot masjid, ustaz, pedagang keliling, tukang ojek, buruh tani dan buruh pabrik yang terkena PHK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement