Kamis 25 Jun 2020 17:46 WIB

BNNP Lampung: Sulit Ungkap Bandar Besar Narkoba

Untuk mengungkap bandar narkoba apalagi di luar provinsi, tidak mudah.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyatakan, masih kesulitan mengungkap bandar besar narkoba yang berasal dari luar Provinsi Lampung. Dalam penyitaan narkoba, petugas berupaya menelusuri keterangan kurir terkait dengan pemilik narkoba.

 

Baca Juga

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, petugas kesulitan mengungkap pemilik narkoba (bandar besar) setelah upaya penyelundupan digagallkan petugas di wilayah Provinsi Lampung. Untuk mengungkap bandar narkoba apalagi di luar provinsi, tidak mudah. “Jaringan narkoba selnya terputus,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/6).

 

Namun demikian, dia mengatakan petugas tetap bekerja berdasarkan prosedur yang telah ada dengan berupaya mengungap bandar besar narkoba yang disita petugas di lapangan. Menurut dia, bandar besar narkoba yang diungkap dan disita petugas tersebut, berasal dari luar Provinsi Lampung, dan masih tetap diselidiki.

 

Dalam pengungkapan kasus narkoba, BNNP Lampung menyebutkan asal narkoba rata-rata dari Aceh. Artinya barang haram tersebut dari wilayah Provinsi Aceh, namun bandar besar narkobanya tidak diketahui berasal dari daerah mana. Sedangkan kurir atau supir yang diamankan petugas, rata-rata tidak mengetahui pemilik barang yang dibawanya.

 

Para kurir atau supir kendaraan yang membawa narkoba tersebut, mengaku tidak mengetahui pemilik narkoba dan kepada siapa diserahkan. Mereka hanya sebagai layanan jasa pengiriman dengan imbalan upah, sedangkan pemilik tidak diketahui, namun hanya mengambil barang dari daerah tertentu.

 

Dalam pengungkapan kasus narkoba pada 18 April 2020. Petugas mengamankan tersangka laki-laki berusia 44 tahun. Tersangka membawa barang bukti sabu dari Aceh sebesar 921,35 gram. Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan mereka ditangkap.

 

Petugas mengamankan tersanga sebagai kurir narkoba untuk pengembangan kasusnya. Selanjut pada pengungkapan kasus narkoba 18 Mei 2020, dua tersangka kurir diamankan di pintu masuk jalan tol kawasan Tegineneng, Lampung Tengah. Tersangka mengendarai mobil pikup berisi sabu seberat 1.939 gram.

 

Penyitaan narkoba jenis sabu tersebut semuanya berjumlah 2.813,75 dimusnahkan di halaman kantor BNNP Lampung, Pasar Kangkung, Telubetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/6). Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut dilakukan pengujian.

 

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pemusnahan barang bukti 2,8 kg narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba pada Aprildan Mei 2020. Barang bukti sabu tersebut hasil sitaan petugas yang telah selesai proses hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement