Kamis 25 Jun 2020 15:40 WIB

KKP Buka Pendaftaran Pembudidaya Lobster Lewat WA Gateway

Sistem WA Gateway memberikan kemudahan ke masyarakat yang ingin berbudidaya lobster.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Budidaya lobster
Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A
Budidaya lobster

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengajukan sebagai calon pembudidaya lobster di sejumlah daerah potensial. Untuk menjamin transparansi dan penyediaan database yang akurat, kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto, KKP menyediakan layanan WhatsApp (WA) Gateway dalam mekanisme pendaftaran calon pembudidaya lobster tersebut.

Slamet menilai, selain memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berbudidaya lobster, layanan WA Gateway juga menjamin efisiensi, transparansi dan akurasi database pembudidaya lobster.

Baca Juga

"Tim kami di daerah maupun di pusat saat ini proaktif melakukan sosialisasi, identifikasi dan tentu verifikasi lapang juga tetap dilakukan," ujar Slamet dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurut Slamet, saat ini minat masyarakat untuk terjun pada usaha budidaya lobster sangat tinggi terutama di kawasan-kawasan tertentu seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan perairan selatan Jawa dan Banten. Slamet ingin memastikan mekanisme pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

"Pengawasan, dan perkembangan status pembudidayaan nantinya bisa kita pantau secara realtime. Secara berjenjang kami juga bentuk tim di daerah dan pusat, ini yang akan proaktif dalam memberikan informasi dan data yang faktual," lanjut Slamet.

Slamet menjelaskan mekanisme pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster secara detail tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 178/KEP-DIRJEN/2020 Tentang Pengelolaan Usaha Pembudidayaan Lobster yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam Keputusan Dirjen tersebut disebutkan untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui call centre WA Gateway di nomor 0822 9999 9660.

Adapun dokumen pemenuhan persyaratan yang harus dilampirkan, yakni : (1) Data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, paling sedikit memuat (Foto diri Pembudidaya; Nomor Induk Kependudukan; Alamat lokasi usaha budidaya; Jenis Ikan yang dibudidayakan; dan Teknologi yang digunakan); (2) SIUP atau TDPIK; (3) Surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster; dan (4) Surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan Lobster sebanyak dua persen dari hasil panen Lobster pembesaran dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 gram per ekor bagi pembudidayaan lobster.

"Berdasarkan permohonan yang diajukan pelaku usaha, Direktur Jenderal menugaskan Tim Adminstrator Pusat melakukan  penilaian terhadap kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima," ucap Slamet.

Apabila hasilnya berupa diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, yang mempunyai masa berlaku selama satu tahun. Sebagai informasi, saat ini telah ada sebanyak 59 pendaftar pembudidaya lobster yang berasal dari Banten, Lampung, Sumatera Utara, Bali, NTT, NTB, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Maluku, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement