Kamis 25 Jun 2020 13:41 WIB

Depok Larang Penjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Pemkot Depok lokalisasi penjualan hewan kurban untuk pengawasan protokol Covid-19.

Hewan Kurban (ilustrasi). Pemerintah Kota Depok di Jawa Barat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan, pinggir jalur kereta, area trotoar, area jembatan, dan bantaran sungai.
Foto: Dok PPPA Daarul Quran
Hewan Kurban (ilustrasi). Pemerintah Kota Depok di Jawa Barat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan, pinggir jalur kereta, area trotoar, area jembatan, dan bantaran sungai.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok di Jawa Barat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan, pinggir jalur kereta, area trotoar, area jembatan, dan bantaran sungai.

"Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (25/6).

Ia mengatakan, pemerintah kota akan melokalisasi penjualan hewan kurban untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 serta penjagaan kebersihan, ketertiban, dan keamanan umum. Pedagang yang akan membuka lapak penjualan hewan kurban, menurut dia, juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan kelurahan.

"Izin lapak berjualan hewan kurban berlaku mulai tanggal 26 Juni hingga 8 Juli 2020 berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab," katanya.

Pemerintah Kota Depok membatasi waktu penjualan hewan kurban dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB serta mendorong pelayanan penjualan hewan kurban via daring.

Selain itu, pemerintah kota merekomendasikan penjualan hewan kurban dilakukan bekerja sama dengan dewan kemakmuran masjid, Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat nasional, atau organisasi/ lembaga amil zakat lainnya agar bisa dipusatkan di lokasi-lokasi yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan.

Wali Kota menambahkan, penjualan hewan kurban yang didatangkan dari luar kota harus dilengkapi denganSurat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.

"Penanggung jawab harus melaporkan kasus hewan sakit yang terindikasi penyakit antraks atau kasus kematian mendadak ke petugas kesehatan hewan atau Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok atau callcenter 112," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement