Kamis 25 Jun 2020 12:13 WIB

Mengandung Bakteri Berbahaya, 8 Ton Jamur Enoki Dimusnahkan 

Jamur enoki terbukti mengandung bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Kepala BKP Kementan Agung Hendriadi
Foto: Humas Kementan
Kepala BKP Kementan Agung Hendriadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian telah melakukan pemusnahan produk jamur enoki sebanyak 1.633 karton seberat 8,16 ton. Pemusnahan dilakukan karena produk tersebut terbukti mengandung bakteri listeria monocytogenes yang berbahaya bagi kesehatan. 

"BKP memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd. Korea Selatan," kata Agung Hendriadi dalam pernyataan resminya, Kamis (25/6). 

Baca Juga

Ia mengatakan, hasil dari pengujian laboratorium menunjukkan, sebanyak 5 lot jamur enoki tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony per gram. Angka itu melewati ambang batas. 

Adapun, bakteri listeria monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian, baik tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air. Bakteri tersebut tahan terhadap suhu dingin sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan.

Penyakit listeriosis yang disebabkan bakteri tersebut memiliki konsekuensi sakit hingga meninggal dunia. Terutama bagi mereka yang masuk dalam golongan rentan seperti balita, lanjut usia, dan ibu hamil.

Di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat masyarakatnya mengkonsumsi jamur enoki yang beasal dari Korea Selatan. Agung mengatakan, telah memerintahkan semua OKKP setiap daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia. 

Pihaknya pun meminta Badan Karantina Pangan untuk melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan sejak 18 Mei lalu. "Kita juga telah menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action dan juga meminta importir jamur enoki di Indonesia agar mendaftarkan produknya ke OKKPP," katanya.

Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan. Khususnya pangan segar asal tumbuhan. "Pilih pangan yang sudah terdaftar, yang ditandai dengan adanya nomor pendaftara PSAT," kata dia. 

Bagi para distributor, diminta untuk menerapkan praktek sanitasi higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekaligus, memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement