Kamis 25 Jun 2020 10:51 WIB

Ini Syarat Tempat Hiburan di Surabaya untuk Dibuka Kembali

Tempat Rekreasi Hiburan Umum menyampaikan surat kepada Disbudpar lebih dulu.

Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur diperbolehkan buka dengan syarat melakukan penilaian secara mandiri berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Pemkot Surabaya, para ketua asosiasi dan pakar epidemiologi pada Sabtu (13/6) disepakati bahwa RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasi.

"RHU menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar, menunjukkan hasil penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali Nomor 28/2020 Tentang Tatanan Normal Baru bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan," kata Antiek.

Ia menjelaskan setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Surat pengajuan yang telah masuk tersebut, selanjutnya dilakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha.

"Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka," ujarnya.

Jika syarat tersebut telah dipenuhi, kata dia, selanjutnya tim dari Disbudpar Surabaya melakukan pengecekan ke lapangan atau tempat usaha. Menurut Antiek, tinjauan di lapangan ini dilakukan untuk memastikan RHU tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti menyiapkan Satgas Mandiri Covid-19, menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga thermogun.

"Kalau itu sudah memenuhi administrasinya lolos, kita jadwalkan peninjauan ke lapangan, kita cek secara fisik kesiapan tadi. Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun," katanya.

Antiek mengatakan dalam Perwali 28/2020 pada pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di tempat hiburan seperti bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, diperbolehkan kembali beroperasi.

"Kalau memenuhi syarat sesuai dengan Perwali, di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan dia boleh beroperasi. Kalau yang tidak, kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasi kembali," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement