Rabu 24 Jun 2020 23:30 WIB

Pemkot Banda Aceh Targetkan Kurangi Volume Sampah 22 Persen

Upaya mengurangi jumlah sampah yakni membatasi, pemanfaatan dan daur ulang sampah.

Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan pengurangan volume sampah, terutama rumah tangga dan sejenisnya, ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mencapai 22 persen hingga akhir tahun ini. "Pada tahun 2020 ini, ada sekitar 22 persen target kita melalui Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah di Banda Aceh," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Kota Banda Aceh Hamdani di Banda Aceh, Rabu (24/6).

Dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya telah mengurangi volume sampah dari sumbernya di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" itu. Seperti pada 2019 mencapai 15,72 persen dari yang ditargetkan 20 persen pada tahun tersebut.

Baca Juga

Sesuai Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemerintah kota/kabupaten harus mengurangi jumlah sampah dari sumbernya 30 persen hingga tahun 2025. "Banda Aceh saat ini, masih 15,72 persen. Artinya, masih ada 14,28 persen lagi yang harus kita penuhi hingga 2025," kata dia.

Upaya yang sudah dilakukan pihaknya untuk mengurangi jumlah sampah, yaitu membatasi sampah, pemanfaatan sampah, dan daur ulang sampah. "Membatasi itu dalam arti kata, misalnya kita bisa minum membawa tumbler (gelas minum) dari pada kita minum dengan air kemasan. Ataupun ketika ada seminar atau pesta menggunakan botol gelas atau piring yang dapat digunakan kembali," katanya.

Pemanfaatan sampah, misalnya sampah digunakan kembali untuk tempat berfungsi lainnya, seperti botol yang dijadikan tempat pena, sedangkan daur ulang sampah, yakni pengolahan sampah menjadi bentuk lainnya, seperti kompos dan berbagai produk kerajinan berbahan baku sampah.

Ia mengatakan sampah yang masuk TPA perlu dikurangi terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpukan yang signifikan. "30 persen kita kurangi dari sumbernya. Sisanya 70 persen baru kita bawa ke TPA, sehingga TPA kita jadi lebih awet," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan masa depan bisnis sebagai hal bersifat berkelanjutan dan ramah lingkungan sehingga komunitas bisnis perlu beradaptasi. "Peraturan lingkungan hidup tidak harus menjadi hambatan bagi sektor bisnis. Bahkan, saya yakin sepenuhnya bahwa kegiatan bisnis yang selalu menjaga keselarasan dengan kegiatan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup adalah bisnis masa depan," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement