Rabu 24 Jun 2020 23:26 WIB

BNN Samarinda Ungkap Bisnis Ganja Antarprovinsi

Dalam sebuah operasi berhasil diamankan tiga orang.

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA -- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarindadan BNNProvinsi Kalimantan Timur berhasil mengungkap bisnis penjualan ganja antar provinsi yang melibatkan sejumlah mahasiswa di kota tersebut.

Plt Kepala BNN Kota Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan bisnis haram tersebut terendus, setelah pihaknya mendapatkan kabar pengiriman ganja dari Sumatera Utara, menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam sebuah operasi berhasil diamankan tiga orang yakni JJ ( 20), mahasiswa salah satu kampus di Samarinda, bersama dengan dua teman yang merupakan almuni kampus yang sama yakni AR (24) dan H (26) dengan barang bukti 1,5 kg ganja yang dikemas dalam bungkus kopi.

“Kami amankan pertama kali adalah JJ, penerima paket mencurigakan berisi narkotika jenis ganja,” katanya, Rabu (24/6).

Tersangka sengaja membungkus paket berisi ganja seberat 1,5 kg dalam paket kopi untuk mengelabui petugas. "Tujuannya jelas untuk mengecoh, untuk menutupi aroma dari ganja kering itu. Tapi kami tetap sigap, dan lebih teliti,” ujar Tampubolon.

Menurut Tampubolon bahwa penerima ini saling mengenal karena dari satu kampus yang sama. "Jadi antara bandar dan penerima paket ini (ganja), dulu satu kampus yang sama dan satu organisasi teater yang sama," katanya.

Pelaku JJ diamankan petugas di Jl Kedondong dan pelaku AR diamankan di Jl Harmonika. Ditegaskan Tampubolon, ada satu orang lainnya, AD, yang ditengarai sebagai pemesan ganja kering melalui media sosial, untuk dikirim ke Samarinda. AD sendiri, bertempat tinggal di kota Tarakan, Kalimantan Utara. "Jadi ini satu jaringan peredaran ganja antar provinsi. Kami masih lakukan pengejaran terhadap AD,” ungkap Tampubolon.

Ketiga tersangka JJ, AR dan H, kini meringkuk di penjara BNN Kota Samarinda. Mereka dijerat pasal 112, 114, dan 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Hasil urine mereka ini pun positif. Ini bukan hanya sebagai pengguna narkotika, melainkan juga satu jaringan pengedar. Pengiriman kali ini adalah ketiga kalinya,” tegasnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement