Rabu 24 Jun 2020 22:04 WIB

Kejakgung Janjikan Penetapan Tersangka Baru Jiwasraya

Kejakgung janjikan penetapan tersangka baru kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama tersangka baru, dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) belum mau mengumumkan resmi nama-nama pesakitan anyar dalam dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengakui tentang adanya tersangka baru tersebut. Hanya, kata dia, proses penyidikan intensif sampai Rabu (24/6), belum dapat diumumkan ke khalayak. Ia menjanjikan, tersangka baru, akan diumumkan, pada Kamis (25/6). 

Baca Juga

"Mudah-mudahan penyidik sudah dapat menyimpulkan malam ini untuk alat-alat bukti. (Dan) mudah-mudahan besok (25/6) tunggu tanggal mainnya (pengumuman tersangka baru)," kata Hari, Rabu (24/6).

Adanya tersangka baru dalam penyidikan lanjutan Jiwasraya, sebetulnya sudah terendus sejak Senin (22/6). Direktur Penyidikan pada Direktorat Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejakgung, Febrie Adriansyah kepada wartawan pekan lalu membeberkan adanya sejumlah nama terperiksa yang sudah dapat ditingkatkan statusnya ke arah tersangka. Akan tetapi, ia mengatakan, pengumuman resmi tersangka baru itu, setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

 

Penetapan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya, setelah Kejakgung melakukan penyidikan lanjutan pada Maret 2020 lalu. Sebelum itu, Kejakgung sudah menetapkan enam tersangka terkait pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana bermasalah itu. Enam tersangka tersebut, kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Mereka antara lain, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, dan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, serta Syahmirwan. Keenam terdakwa itu, dituduh melakukan korupsi. Khusus terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejakgung menebalkan tuduhan TPPU. Dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, diyakini jaksa merugikan keuangan negara senilai Rp 16,81 triliun. 

Dalam audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan kerugian tersebut berasal dari pengalihan dana asuransi Jiwasraya, ke dalam investasi saham dan reksadana milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement