Rabu 24 Jun 2020 20:03 WIB

Pesantren Perlu Koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19

Pesantren memiliki ukuran dalam menerapkan protokol kesehatan bagi santrinya

Panitia mendata sejumlah santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Banten yang akan kembali ke kampus mereka di Ponorogo di Stadion Maulana Yusuf Serang, Banten, Jumat (19/6/2020). Sebanyak 412 santri Ponpes Modern Darussalam Gontor asal Banten kembali ke kampus mereka di Jatim dengan menggunakan 23 bus untuk melanjutkan pelajaran mereka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Foto: ANTARA /Asep Fathulrahman
Panitia mendata sejumlah santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Banten yang akan kembali ke kampus mereka di Ponorogo di Stadion Maulana Yusuf Serang, Banten, Jumat (19/6/2020). Sebanyak 412 santri Ponpes Modern Darussalam Gontor asal Banten kembali ke kampus mereka di Jatim dengan menggunakan 23 bus untuk melanjutkan pelajaran mereka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mendorong kepada pesantren yang ada di wilayah setempat untuk meningkatkan koordinasi dengan gugus tugas Covid-19, terutama saat masuknya santri ke lingkungan pesantren.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi di Surabaya, Rabu mengatakan dengan meningkatkan koordinasi akan mempermudah pengasuh pondok pesantren dalam penanganan Covid-19.

"Kebijakan masing masing pesantren berbeda dengan sekolah umum, karena kebijakan pesantren bergantung pada penguasanya yaitu pengasuh pondok pesantren itu sendiri," katanya di sela sosialisasi undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren di kantor DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur.

Ia menjelaskan, peningkatan koordinasi bisa dilakukan  pondok pesantren dengan dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perhubungan supaya kalau terjadi sesuatu bisa diurai dengan cepat. "Kami sendiri masih belum bisa mendata pondok pesantren mana saja yang sudah menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19," katanya.

Namun yang jelas, kata dia, pesantren memiliki ukuran untuk menerapkan protokol kesehatan, sejak santri akan berangkat sampai dengan di lingkungan pondok pesantren."Sampai pesantren mereka terapkan protokol kesehatan seperti tanpa jabat tangan, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun," katanya.

Terkait dengan sosialisasi undang-undang itu sendiri dirinya mengatakan Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang pesantren bentuk pengakuan pemerintah terhadap Pondok pesantren.

"Selama ini UU yang sebelumnya hanya ditempatkan sebagai entitas. Dengan UU ini pemerintah bisa secara leluasa memberikan pengakuan terhadap pondok pesantren karena pesantren lembaga yang sangat tua dengan mengedepankan berbasis masyarakat, didirikan masyarakat dan tumbuh berkembang dari masyarakat," katanya.

Sementara itu Ketua DPW LDII Jawa Timur Amien Adhy menambahkan UU Pesantren merupakan langkah baik dan apa yang terkandung dalam isi UU itu terkait sertifikasi justru bertujuan mengembangkan kompetensi sehingga sesuai dengan kebutuhan zaman.

"Seperti standar penyembelih hewan halal, ini perlu, ada aturannya itu tidak syukur menyembelih, nah adanya sertifikasi ini dibutuhkan. Ke depan guru-guru pondok, kyai dalam tanda kutip mempunyai sertifikasi," katanya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement