Rabu 24 Jun 2020 19:18 WIB

Sepekan tak Ditemukan, Pencarian Orang Hilang Dihentikan

Pencarian orang hilang dihentikan setelah sepekan tak ditemukan.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Sepekan tak Ditemukan, Pencarian Orang Hilang Dihentikan. Foto: Korban kapal tenggelam (ilustrasi).
Foto: Antara
Sepekan tak Ditemukan, Pencarian Orang Hilang Dihentikan. Foto: Korban kapal tenggelam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pencarian seorang penjala ikan yang hilang di Sungai Cimedang, Desa Kalapagenep, Kecamatan Cokalong, Kabupaten Tasikmalaya, tak juga membuahkan hasil hingga hari ketujuh atau Rabu (24/6). Tim SAR gabungan memutuskan untuk tak melanjutkan proses pencarian korban atas nama Hamid (45 tahun).

Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansah mengatakan, pencarian pada Rabu dilakukan hanya sampai pukul 13.30 WIB. Korban yang diduga terseret arus Sungai Cimedang tak juga ditemukan.

Baca Juga

"Berdasarkan pertimbangan teknis di lapangan dan hasil evaluasi tim SAR gabungan dan keluarga korban maka pencarian akan dihentikan karena sudah dilakukan tujuh hari dan dianggap sudah tidak efektif," kata dia, melalui keterangan resmi, Rabu (24/6).

Menurut dia, cuaca dan kondisi di lapangan juga tidak memungkinkan untuk melanjutkan pencarian. Sebab, ditinjau dari pantauan BMKG, gelombang laut selatan Jawa Barat mencapai 4-6 meter, sehingga menyulitkan pengerahan alut untuk pencarian maksimal.

Deden mengatakan, tim SAR gabungan telah melakukan pencarian secara maksimal. Sementara keluarga korban telah mengikhlaskan korban.

"Korban dinyatakan hilang dan operasi SAR ditutup," kata dia.

Dengan ditutupnya operasi SAR, seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuannya masing-masing. Adapun usur yang terlibat di lapangan yaitu Pos SAR Tasikmalaya, Pos TNI-AL Cipatujah, Polsek Cikalong, BPBD Kabupaten Tasikmalaya, SAR Unpad, dan Rukun Nelayan Tasikmalaya.

Sebelumnya korban dilaporkan terseret arus di Eungai Cimedang pada Kamis (18/6). Ketika itu, korban sedang menjala ikan bersama rekan-rekannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement