Rabu 24 Jun 2020 19:08 WIB

Disdik DKI: Kalah Faktor Usia, Daftar PPDB Jalur Prestasi

Disdik DKI merespons protes sebagian orang tua siswa terkait PPDB zonasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Petugas membatu orang tua murid di posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Petugas membatu orang tua murid di posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana meminta orang tua murid untuk mengikutsertakan anak mereka mendaftar ke sekolah melalui jalur prestasi. Menurutnya, cara itu menjadi alternatif jika calon siswa tidak diterima lantaran kalah dalam faktor usia.

"Jadi mau gimana ikut jalur zonasi, punya prestasi atau tidak punya prestasi, ibu bilang nanti kalah sama usia, ikut dulu bu, saya tadi katakan, usia itu variabelnya dia mau kaya, mau tidak kaya, mau tua, mau tidak muda ikut," kata Nahdiana di Jakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga

Pernyataan Nahdiana merespons protes yang dilakukan orang tua murid terkait seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia. Para orang tua murid khawatir calon peserta didik muda yang berprestasi akan kalah bersaing dengan calon pelajar yang berusia tua.

Nahdiana mengatakan, seleksi menggunakan nilai secara otomatis akan menyingkirkan siswa yang memiliki nilai di bawah. Sementara, sambung dia, seleksi berdasarkan usia artinya akan ada yang tidak meloloskan calon peserta didik yang masih berusia muda.

 

"Kalau diseleksi dengan nilai, yang pertama nilai ini dia tidak bisa ikut di jalur prestasi karena sudah tersingkir yang nilainya rendah, kalau usia yang muda ini masih bisa bertanding di jalur prestasi," katanya.

Nahdiana mengatakan, dinas pendidikan berulang kali mengingatkan masyarakat tentang jalur prestasi. Lanjutnya, apabila gagal masuk sekolah negeri melalui jalur usia maka calon peserta didik masih memiliki kesempatan jalur prestasi.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jakarta mengadakan pertemuan dengan Komisi orang tua atau wali murid dan Komisi E DPRD DKI. Rapat tersebut diadakan guna mendengarkan keluhan orang tua murid terkait kebijakan PPDB zonasi di ibu kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement